Baca Koran Jambi Ekspres Online

Tanjabtim Capai UHC, Warga Kini Nikmati Layanan Kesehatan Gratis

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjabtim, Nasrul Diman--

MUARA SABAK, JAMBIEKSPRES.CO –Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mencatat capaian penting di bidang kesehatan dengan berhasil meraih Universal Health Coverage (UHC) per 21 Oktober 2025. Dengan capaian ini, seluruh masyarakat Tanjabtim kini terjamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjabtim, Nasrul Diman, mengatakan jumlah penduduk Tanjabtim sebanyak 249.051 jiwa telah tercakup sebagai peserta JKN.

Dari jumlah tersebut, 199.278 jiwa atau 81,01 persen di antaranya terdaftar sebagai peserta aktif.

“Dengan tercapainya UHC, masyarakat Tanjabtim dapat mengakses pelayanan kesehatan secara gratis di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Nasrul, Rabu (23/10).

Ia menjelaskan, bagi warga yang belum memiliki kartu JKN atau memiliki status kepesertaan nonaktif, dapat langsung diaktifkan menjadi peserta aktif kelas 3 saat membutuhkan layanan kesehatan — baik untuk rawat jalan, rawat inap, maupun persalinan.

“Proses aktivasi dilakukan melalui koordinasi antara fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, Nasrul juga mendorong Puskesmas dan RSUD agar meningkatkan kemandirian dan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan mengoptimalkan sumber dana dari kapitasi, klaim non-kapitasi, serta program Prolanis.

“RSUD juga diharapkan mengoptimalkan pendapatan melalui mekanisme INA-CBG dan Non INA-CBG sesuai ketentuan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023,” tambahnya.

Untuk pelayanan kegawatdaruratan, Dinkes mengingatkan agar seluruh fasilitas kesehatan berpedoman pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018, termasuk dalam hal penggantian biaya ambulans rujukan.

“Pemakaian ambulans bagi peserta BPJS dalam kondisi gawat darurat tidak dikenakan biaya. Biayanya akan diganti oleh BPJS sesuai tarif retribusi daerah,” tegas Nasrul.

Ia menambahkan, kategori kegawatdaruratan mengacu pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan.

“Kami menegaskan agar seluruh fasilitas kesehatan di Tanjabtim terus meningkatkan mutu layanan secara berkesinambungan demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tandas Nasrul. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan