Baca Koran Jambi Ekspres Online

KPK Telusuri Kerugian Negara dalam Pengadaan Minyak oleh Petral

Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA/Rio Feisal)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015 masih dihitung.

“Masih in progress (sedang berlangsung),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Oleh sebab itu, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara akibat kasus tersebut kepada publik.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus baru terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak.

BACA JUGA:Kejagung Sita Rumah Milik Riza Chalid Terkait Kasus TPPU dan Korupsi Minyak Mentah

BACA JUGA:Sidang Kasus 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Rugikan Negara Rp285,18 Triliun

Penyidikan kasus tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan KPK pada Oktober 2025.

Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto (CD).

KPK mengatakan Chrisna Damayanto diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014, dan sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.

Kedua, pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director PT PES periode 2009-2013 yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan