Baca Koran Jambi Ekspres Online

Sepuluh Tersangka Kasus PJU Kerinci Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

PELIMPAHAN PERKARA : Kasus korupsi PJU Kerinci sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/11/2025) pagi. “Sudah dilimpahkan perkara PJU untuk 10 orang tersangka bang,” tulis Tomi dalam pesan singkatnya.

 “Tinggal menunggu penetapan jadwal hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi,” lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai status penahanan para tersangka, Jaksa Tomi menjelaskan bahwa seluruh tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Sungai Penuh sambil menunggu proses persidangan. “Sementara (tersangka) masih di Rutan Sungai Penuh,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek PJU di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 ini telah menyeret 10 orang tersangka dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,7 miliar. Berkas perkara seluruh tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga menyita sejumlah aset dan uang pengganti senilai lebih dari Rp 1,4 miliar dari para tersangka. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan perhatian publik terbesar di Kabupaten Kerinci sepanjang tahun 2025.

Berikut nama tersangka kasus korupsi PJU Dishub Kerinci : 1 HC, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA). 2 NE, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 3 F, Direktur PT WTM. 4 AN, Direktur CV TAP. 5 SM, Direktur CV GAW. 6 G, Direktur CV BS. 7 J, Direktur CV AK. 8 RDF, seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro. 9 AA, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci. 10 (Nama belum diungkap), seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan penanganan perkara korupsi di wilayah hukumnya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan