Pembebasan Lahan Seksi 1-2 Belum Rampung Jadi Penyebab Tol Jambi Langsung ke Palembang Belum Tersambung
GERBANG TOL: Gerbang Tol Palembang yang sudah rampung. Untuk progres tol Palembang-Jambi masih menunggu seksi Betung-Tungkal Jaya-Bayung yajg masih pembebasan lahan--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pembebasan lahan tol yang belum rampung pada seksi 1 Betung - Tungkal Jaya serta seksi 2 Tungkal Jaya - Bayung Lencir menjadi sebab belum tersambungnya tol Jambi langsung ke Palembang. Lahan yang belum bebas itu meliputi lahan perusahaan, lahan warga dan kawasan hutan produksi.
Adapun ruas sisa yang belum tersambung itu seksi 1 Betung - Tungkal Jaya itu yakni 62 Kilometer (Km) . Serta seksi 2 Tungkal Jaya - Bayung Lencir total panjang nya 56 Km.
Sementara yang baru pembebasan lahan yang rampung untuk Seksi 1 yakni 39,78 persen. Sedangkan Seksi 2 yakni 26,02 persen.
EVP Pembangunan Jalan Tol Hutama Karya, Pulung Satyo Anggono, memaparkan bahwa progres pembangunan terus berjalan, meskipun sangat bergantung pada proses pembebasan lahan.
"Secara garis besar nanti di tahun 2027, harapannya dari Lampung menuju Jambi ini semua sudah tersambung," ujar Pulung kepada Jambi Ekspres (7/11).
Saat ini, Pulung menjelaskan bahwa Seksi 3 dan Seksi 4 dari ruas tol tersebut, yang mencakup jalur dari Bayung Lencir menuju Simpang Ness, telah lebih dulu beroperasi.
"Sementara progres konstruksi yang ada pekerjaan Seksi 1 telah dikerjakan 28,03 persen, dan Seksi 2 telah 15,65 persen," sebutnya.
Diakuinya, tantangan pembebasan lahan menyebut proses pembebasan lahan sebagai faktor yang "memerlukan proses" dan menjadi perhatian utama perusahaan.
"Konstruksi ini tetap kita laksanakan masif, berkelanjutan sesuai dengan ketersediaan lahan yang tersedia nanti," tambahnya.
Ditanya terkait tantangan signifikan terkait pembebasan lahan ? Menurut Palung, kendala utama terletak pada proses administratif yang harus ditangani dengan kehati-hatian.
"Lebih ke proses administratifnya ini. Kan kadang ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi ulang kepada pemilik-pemilik lahan atau seperti apa. Inilah proses-proses seperti ini memang kita harus hati-hati di sini," jelas Palung.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pembebasan lahan berada di tangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku pengguna lahan.
Lebih lanjut, Palung merinci bahwa setidaknya ada tiga jenis kepemilikan lahan yang proses pembebasannya masih berjalan di Seksi 1 dan Seksi 2, yakni pembebasan lahan di kawasan perusahaan, lahan warga serta kawasan hutan produksi.
Soal proses percepatan pembebasan lahan terus dilakukan, Palung menyebut sudah dilakukan. Strategi percepatan ini melibatkan kolaborasi erat dengan berbagai stakeholder pendamping yang dikoordinasikan langsung oleh Kementerian PU.