Akan Bangun Gudang Bulog di 3 Daerah, Tambah Kapasitas Penyimpanan dan Maksimalkan Penyerapan Gabah
Ilustrasi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Bulog akan membangun gudang baru di Provinsi Jambi, tiga daerah masuk dalam usulan lokasi pembangunan gudang Bulog sebagai bagian dari program nasional pembangunan Infrastruktur Pasca Panen (IPP).
Manager Administrasi dan Keuangan Perum Bulog Kanwil Jambi, Matius Pranata Sitepu, mengatakan pembangunan gudang tersebut menjadi kebutuhan mendesak bagi Jambi. Selama ini, Bulog masih mengandalkan sistem sewa gudang karena kapasitas penyimpanan yang tersedia belum mencukupi.
“Ini (Pembangunan gudang Bulog) sangat bermanfaat untuk masyarakat. Karena bisa menambah kapasitas penyimpanan dan memaksimalkan penyerapan gabah beras di Provinsi Jambi,” kata Matius, Selasa (18/11).
Tiga wilayah yang diusulkan menjadi lokasi pembangunan gudang adalah Kabupaten Sarolangun, Muara Bungo, dan Tanjung Jabung Timur. Setiap gudang direncanakan memiliki kapasitas hingga 1.000 ton, sebagai bagian dari strategi memperkuat rantai pasok dan menjaga stabilitas stok beras di Jambi.
BACA JUGA:Katamso Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog untuk 19.919 KPM
BACA JUGA:Dirut Bulog Pastikan Kualitas Beras Terjamin Dari Petani Indonesia
Matius menjelaskan, pembangunan gudang dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2026. Lahan yang digunakan berasal dari hibah pemerintah kabupaten, sebelum pembangunan fisik dilanjutkan oleh Bulog.
Hingga kini, proses hibah tanah dari pemerintah daerah disebut berjalan baik. Para kepala daerah juga telah menyatakan komitmen penuh untuk mendukung program tersebut. Pembangunan ini sejalan dengan rencana pemerintah pusat membangun 100 infrastruktur pasca panen di berbagai wilayah Indonesia.
Proses hibah akan dipertegas melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pelepasan aset dari pemerintah daerah kepada Bulog. Setelah itu, Bulog akan melakukan studi kelayakan sebelum memulai pembangunan fisik.
“Sudah berkomitmen dengan pemda setempat, terkait tanah hibah untuk pembangunan infrastruktur tersebut. Proses pembangunan tidak bisa dilakukan setelah hibah dilakukan, melainkan harus melalui tahap administratif dan studi kelayakan terlebih dahulu,” jelas Martius. (*)