Baca Koran Jambi Ekspres Online

Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Makarim Tak Punya Peran Dalam Pengadaan Google Cloud

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO— Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.

Ia menyampaikan bahwa hal tersebut sudah diterangkan Nadiem saat memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Dodi, pengambilan keputusan terkait penggunaan layanan Google Cloud berada pada level teknis, yakni Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

Karena itu, kata dia, tidak ada keputusan langsung dari Nadiem selaku menteri pada masa tersebut.

Ia menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima informasi baru mengenai kelanjutan penyidikan.
Dodi juga mengatakan bahwa dapat dipahami apabila KPK akhirnya tidak melanjutkan penanganan kasus tersebut, sebab menurutnya tidak ditemukan tindakan yang melanggar hukum dari pihak Nadiem.

Ia menyampaikan bahwa keputusan operasional—termasuk pemilihan platform Google Cloud—dilakukan oleh unit kerja teknis, bukan pimpinan kementerian.
Nadiem, lanjutnya, berharap mendapatkan proses hukum yang adil dan objektif dari KPK. Ia menilai penting bagi lembaga penegak hukum untuk menjaga prinsip kesetaraan dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa Nadiem termasuk dalam daftar calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, sebelum kasus tersebut dialihkan penangannya ke Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebagai penjelasan lanjutan dari pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto beberapa hari sebelumnya. KPK juga menyebut nama lain yang ikut menjadi calon tersangka, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Asep menuturkan bahwa sebagian nama calon tersangka di kasus Google Cloud memiliki kesamaan dengan perkara lain yang sudah ditangani Kejagung terkait pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, meski terdapat beberapa perbedaan dalam daftar tersangka di kedua kasus tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan