Kasus Pengerusakan Pagar Gudang Ekspedisi, Polisi Upayakan Mediasi
Editor: Jurnal
|
Minggu , 07 Jan 2024 - 22:50
PENGRUSAKAN : Pagar Gudang Ekspedisi yang dirusak oleh tetangganya degan excavator, saat ini kasusnya diupayakan damai dengan mediasi--
Jay menyampaikan, polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah tersebut, karena nyatanya belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban itu.
Para pelaku, menurut Jay, dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan. (*)