KPK Yakin Hakim Praperadilan Permohonan Paulus Tannos Akan Merujuk pada SEMA
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim yang memeriksa permohonan praperadilan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
“Kami meyakini hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta.
SEMA Nomor 1 Tahun 2018 mengatur larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“SEMA tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan itu juga tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun,” kata Budi.
Ia menegaskan, aturan tersebut diterbitkan untuk mencegah tersangka yang tidak kooperatif tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan.
“Tidak adil bila seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menerbitkan status DPO.
Saat ini, KPK berfokus membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Ia juga memastikan KPK terus berkoordinasi dengan otoritas internasional terkait proses pemulangan Paulus Tannos.
“Dengan demikian, yang paling dibutuhkan saat ini bukan praperadilan, melainkan kehadiran tersangka agar proses hukum dapat berjalan efektif,” kata Budi. (*)