Baca Koran Jambi Ekspres Online

KPK Paparkan Rangkuman Pemeriksaan 80 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap di Ponorogo

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (depan, kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (depan, kanan) memperlihatkan keempat tersangka dugaan suap pengurusan jabatan.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis rangkuman hasil pemeriksaan terhadap 80 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pemeriksaan berlangsung selama enam hari, mulai 29 November 2025 dan berlanjut pada 1–5 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri berbagai keterangan mengenai alur dan tata cara mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Ponorogo.

Penelusuran itu dilakukan karena perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan suap terkait pengurusan jabatan Direktur RSUD Ponorogo.
Selain klaster pengurusan jabatan, 80 saksi tersebut juga dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo serta dugaan gratifikasi lain yang diterima di lingkungan Pemkab.

KPK turut memeriksa sejumlah pihak dari RSUD Ponorogo guna mengonfirmasi proses pengadaan proyek-proyek di rumah sakit tersebut.
Untuk dugaan penerimaan gratifikasi, Budi menuturkan bahwa penyidik juga memanggil saksi dari berbagai dinas daerah, termasuk Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo.

Langkah itu dilakukan untuk mendalami dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagaimana disebut dalam penyidikan.
Di antara saksi yang diperiksa dalam rangkaian tersebut adalah Ely Widodo, adik dari Sugiri Sancoko.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan di wilayah Ponorogo.

Keempatnya ialah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, KPK mengungkap bahwa Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menjadi penerima, sementara Yunus Mahatma diduga bertindak sebagai pemberi.

Untuk kasus suap proyek RSUD, penerima suap diduga Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, dengan Sucipto sebagai pemberi.

Sementara dalam klaster dugaan gratifikasi, penerimanya diduga Sugiri Sancoko, dengan Yunus Mahatma sebagai pihak pemberi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan