Eksekusi Zarof Ricar Dijadwalkan Dilakukan Pekan Depan
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kejaksaan Agung memastikan bahwa terpidana kasus pemufakatan jahat terkait penanganan perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar, akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pekan depan. Proses eksekusi tersebut akan dilakukan oleh jaksa eksekutor.
“Kami merencanakan eksekusi ke Lapas Salemba pada minggu depan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta.
Sementara itu, satu terpidana lain dalam perkara yang sama, Meirizka Widjaja—ibu dari almarhum Ronald Tannur—telah lebih dulu menjalani eksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
“Meirizka sudah dieksekusi satu pekan setelah putusan oleh Kejari Jakarta Pusat,” ujarnya.
Langkah eksekusi terhadap Zarof dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya dalam perkara suap dan gratifikasi.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, hukuman penjara 18 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku.
Putusan kasasi dalam perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025 itu sekaligus menegaskan bahwa majelis hakim tingkat banding telah memperberat hukuman Zarof dari vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu 16 tahun penjara.
Majelis hakim banding menyatakan Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian janji atau hadiah kepada hakim untuk memengaruhi putusan, serta menerima gratifikasi selama menjabat di Mahkamah Agung.
Karena itu, ia dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 12B juncto Pasal 15, dan Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan tetap diberlakukan.
Harta kekayaan berupa uang Rp915 miliar serta 51 kilogram emas yang disita dari Zarof juga diputuskan tetap dirampas untuk negara.
Dalam dakwaan, Zarof disebut terlibat dalam pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberikan uang Rp5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo, ketua majelis kasasi perkara Ronald Tannur pada 2024.
Ia juga dinyatakan menerima gratifikasi dalam kurun 2012–2022 terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. (*)