Jumlah Pemilih Jambi Bertambah, KPU Provinsi Jambi Tetapkan PDPB Semester II 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi ketika menggelar rapat pleno terbuka rakapitulasi pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), Kamis (11/12) kemarin.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester II tahun 2025, Kamis (11/12/2025).
Rapat pleno digelar di aula kantor KPU Provinsi Jambi dengan dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi serta KPU Kabupaten/Kota.
Hadir juga Bawaslu Provinsi Jambi, Polda Jambi, Korem 042/Gapu, Kejaksaan Tinggi, Dinas Dukcapil dan stakaholder lainnya.
Dari hasil pleno, KPU Provinsi Jambi menetapkan sebanyak 2.787.032 pemilih untuk sementara II tahun 2025.
Jumlah ini terdiri dari 1.405.930 pemilih laki-laki dan 1.381.102 pemilih perempuan.
Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 87.568 pemilih dari hasil PDPB semester I Tahun 2025.
Pada PDPB semester I, jumlah pemilih Jambi sebanyak 2.699.464 dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.361.167 dan perempuan sebanyak 1.338.297.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan PDPB merupakan amanat dari PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara melakukan pemutakhiran secara berkala.
"Ini merupakan hasil pemuktahiran kedua setelah sebelumnya kita lakukan pada bulan Juli lalu. Sesuai amanat PKPI, pemuktahiran ini dilakukan minimal setiap
enam bulan," ujarnya.
Hasil pemuktahiran, kata Fahrul Rozi, dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 35 Tahun 2025.
Surat Keputusan ini bisa di peroleh melalui Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Jambi.
"Data ini merupakan hasil sinkronisasi lintas sektor dan masukan dari masyarakat melalui KPU Kabupaten/Kota," ungkapnya.
Disamping itu, Fahrul Rozi menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memperbarui data, seperti pelaporan pindah domisili, perubahan status pekerjaan, hingga pelaporan kematian.