Baca Koran Jambi Ekspres Online

Komisi II DPR Sebut Pemberhentian Bupati Aceh Selatan Bisa Ditempuh Lewat DPRD

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya memungkinkan dilakukan melalui jalur politik di DPRD setempat. Mekanisme tersebut, menurut Rifqi, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sehingga pengawasan politik terhadap kinerjanya berada di tangan DPRD sebagai representasi rakyat.

Oleh karena itu, setiap langkah pemberhentian harus mengikuti prosedur konstitusional yang berlaku.
Meski begitu, Rifqi menilai dinamika politik terkait kasus Mirwan akan terus berkembang.

Ia menyinggung keputusan Partai Gerindra—partai yang mengusung Mirwan—yang lebih dulu mencopot Mirwan dari struktur kepengurusan partai sebagai respons atas polemik keberangkatannya ke Tanah Suci saat wilayah Aceh Selatan dilanda bencana banjir dan longsor.
“Kalau partai pengusung saja sudah mengambil langkah tegas, saya yakin partai-partai lain juga punya kepekaan politik dan kemanusiaan dalam menyikapi situasi ini,” ujarnya.
Rifqi menambahkan, apabila Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administratif karena pelanggaran prosedur atau aturan, maka proses politik di tingkat daerah akan menyesuaikan.

Namun, ia menegaskan bahwa penilaian soal layak atau tidaknya tindakan Mirwan disebut sebagai perbuatan tercela masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
“Kita tunggu hasil Irjen. Semua harus berbasis bukti dan objektif,” tegasnya, seraya menolak berspekulasi sebelum proses pemeriksaan rampung.
Terkait sanksi, Rifqi menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pemberhentian sementara kepada kepala daerah.

Dalam skema tersebut, tugas bupati dapat dijalankan oleh wakil bupati selama masa pembinaan.
“Selama diberhentikan sementara, kepala daerah akan menjalani proses edukasi agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Adapun pemberhentian secara permanen, lanjut Rifqi, sepenuhnya harus mengacu pada ketentuan undang-undang.

Saat ini, Komisi II DPR RI masih fokus melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Irjen Kemendagri, sementara keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat dan mekanisme politik di daerah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan