Baca Koran Jambi Ekspres Online

Kopdes Merah Putih di Tanjabtim Resmi Berbadan Hukum

Kepala Dinas Koperasi dan Pemberdayaan UKM Kabupaten Tanjabtim, Herman Toni--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO — Setelah melalui proses sosialisasi dan tahapan administrasi yang cukup panjang, pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dinyatakan tuntas dan seluruhnya resmi berbadan hukum.

Kepala Dinas Koperasi dan Pemberdayaan UKM Kabupaten Tanjabtim, Herman Toni, menyampaikan bahwa seluruh Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum serta Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Secara keseluruhan, Koperasi Merah Putih di Tanjabtim telah sah dan terintegrasi. Terdapat 72 desa—setelah Kopdes Sungai Dusun bergabung dengan Desa Rantau Jaya—serta 20 kelurahan yang telah memiliki SK pengesahan badan hukum dan NIK dari Kemenkumham,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pendirian koperasi dilakukan melalui tahapan yang sistematis, dimulai dari sosialisasi dan edukasi, pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes), pembuatan akta pendirian oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), hingga pengajuan pengesahan ke Kemenkumham RI.

“Setelah pengesahan, tahapan selanjutnya meliputi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi (RKA-K), pembukaan rekening bank, penerapan digitalisasi transaksi, serta pengaktifan unit-unit usaha sesuai potensi lokal,” jelas Herman Toni.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengurus koperasi melalui pelatihan berkelanjutan guna memperkuat manajemen, pengelolaan keuangan, dan operasional koperasi agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim, Budi Wahyu, membenarkan bahwa seluruh Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan telah memiliki legalitas resmi.

“Koperasi Merah Putih di Tanjabtim telah sah secara hukum. Ini menjadi landasan kuat bagi koperasi untuk beroperasi dan berkembang,” katanya.

Ia mengimbau para pengurus koperasi untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam pengelolaan organisasi.

Menurutnya, Dinas PMD akan terus mengawal pelaksanaan koperasi agar berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pengawasan dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting agar Koperasi Merah Putih benar-benar berfungsi meningkatkan perekonomian desa dan kelurahan,” tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan