Baca Koran Jambi Ekspres Online

Kemkomdigi Minta Google Hapus 7 Aplikasi Data Nasabah Leasing

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat ditemui usai menghadiri Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajukan permohonan kepada Google untuk menghapus tujuh aplikasi yang diduga menjual data nasabah leasing ke penagih hutang atau dikenal dengan istilah mata elang.

"Saat ini, kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) kepada Google," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat dikonfirmasi ANTARA, Jumat.

Alexander menambahkan, pihak platform masih melakukan proses verifikasi lanjutan terhadap aplikasi data nasabah lain yang belum diturunkan.

Dia menegaskan Kemkomdigi terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital.

BACA JUGA:KPU: Generasi Muda Harus Proaktif Hadapi Tantangan Demokrasi Digital

BACA JUGA:Dukcapil Sarolangun Proses Ribuan Dokumen Kependudukan Melalui Aplikasi PAK KADES MAJU

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing kendaraan bermotor, Alexander menjelaskan penanganan terhadap aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi, berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan atau kepolisian.

"Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital secara aktif melakukan pemantauan terhadap aplikasi atau konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Alexander.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan menertibkan praktik penagihan utang, khususnya dengan menekankan tanggung jawab ke kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih.

Pernyataan ini menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis malam (11/12) yang menewaskan dua penagih utang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan OJK sejatinya sudah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen.

Aturan itu tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan