Menghormati Tanah Kelahiran Para Tokoh Bangsa
Muhammad Amin, SH, MH, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Jambi--
Oleh : Muhammad Amin, S.H., M.H.
DARI tanah Sirah, Nagari Sungai Batang, Kabupaten Agam, Maninjau—Sumatera Barat—penulis menyaksikan langsung luka yang belum sembuh.
Luka itu bukan hanya berupa rumah yang hancur atau jalan yang terputus, tetapi trauma mendalam yang membekas di jiwa masyarakat akibat bencana alam yang melanda.
Di beberapa titik lokasi terdampak, kehidupan seolah berhenti. Banyak keluarga kehilangan anggota tercinta, sebagian masih dinyatakan hilang hingga hari ini. Rumah-rumah porak-poranda, hewan ternak lenyap disapu banjir, dan akses utama—baik jalan nasional, provinsi, hingga antar kabupaten—terputus total.
Di daerah terpencil, kondisi jauh lebih memprihatinkan: air bersih, listrik, jaringan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan pendidikan belum dapat berfungsi normal.
Bahkan sisa-sisa pohon tumbang di beberapa wilayah pantai masih belum sepenuhnya dibersihkan.
Berdasarkan data BNPB, korban jiwa akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 1.135 orang, dengan hampir setengah juta warga masih mengungsi.
Angka ini bukan sekadar statistik—di baliknya ada tangisan, kehilangan, dan ketidakpastian masa depan.
Ironisnya, semua ini terjadi di tanah yang telah melahirkan begitu banyak tokoh besar Republik Indonesia. Sumatera Barat adalah rahim pemikiran bangsa: Mohammad Hatta, Tuanku Imam Bonjol, Tan Malaka, Sutan Syahrir, Haji Agus Salim, Mohammad Natsir, Abdul Muis, Ruhana Kuddus, hingga Buya Hamka—ulama dan intelektual dunia dari Sungai Batang, Maninjau—semuanya berakar dari bumi ini.
Kini, kampung halaman para tokoh tersebut justru terpuruk dan menunggu uluran tangan negara secara lebih nyata.
Bantuan memang telah datang dari pemerintah, relawan, dan berbagai pihak. Namun harus diakui, bantuan itu belum merata dan belum mampu menjangkau seluruh warga terdampak.
Keterbatasan logistik, akses yang terputus, serta koordinasi yang belum maksimal membuat penderitaan masyarakat terasa berkepanjangan.
Di sinilah letak kegelisahan masyarakat. Mereka tidak menuntut kemewahan, tidak pula meminta keistimewaan. Mereka hanya ingin kembali hidup normal—sebagaimana hak setiap warga negara.
Penetapan status bencana nasional oleh pemerintah pusat menjadi harapan besar, karena dengan status tersebut penanganan diyakini akan lebih terkoordinasi, cepat, dan menyeluruh.
Sumatera Barat yang berpegang pada falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” adalah masyarakat yang dikenal taat, tertib, dan patuh pada aturan dalam kondisi normal. Namun ketika bencana datang dan solusi terasa lamban, kekecewaan pun tak terelakkan.
Kekecewaan ini bukan bentuk pembangkangan, melainkan jeritan rakyat yang ingin didengar.
Atas nama negara yang menjamin kehidupan rakyatnya, sudah sepatutnya penderitaan ini dijawab dengan kebijakan yang tegas dan berpihak.
Menetapkan status bencana nasional bukan sekadar keputusan administratif, melainkan wujud kehadiran negara di tengah rakyatnya yang sedang terpuruk.
Semoga bencana ini menjadi ikhtibar bagi kita semua—pelajaran berharga dalam kehidupan sosial, hukum, dan bernegara—agar ke depan, negara semakin sigap, adil, dan manusiawi dalam melindungi seluruh anak bangsanya, termasuk mereka yang tinggal di tanah kelahiran para pendiri Republik. (Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Jambi/Pengurus Iluni UI Wilayah Jambi)