Gubernur Umumkan UMP dan UMK se-Jambi 2026, Perusahaan Wajib Terapkan UMK
UMUMKAN UMP: Gubernur Jambi Al Haris didampingi Kadisnaker dan Asosiasi Buruh mengumumkan UMP dan UMK 2026. FOTO: ANDRI/JE--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah administratif kabupaten/kota yang memiliki Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk patuh terhadap ketetapan tersebut. Perusahaan dilarang menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan jika nilai UMK di wilayahnya lebih tinggi.
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Wilayah KSBSI Jambi, Roida Pane, kata dia, perusahaan di Kota Jambi aturannya harus menerapkan UMK.
Ia menekankan bahwa penetapan angka ini mengikat secara hukum bagi pelaku usaha di wilayah tersebut.
"Misalnya UMK Kota, ya semua perusahaan di Kota ini (wajib) pakai itu, bukan malah lebih rendah UMP," katanya Kepada Jambi Ekspres (28/12).
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Umumkan UMP - UMK Kabupaten/Kota Tahun 2026
BACA JUGA:Rapat Dewan Pengupahan Jambi Alot, UMP 2025 Direkomendasikan Naik 7,33 Persen
Adapun untuk UMK Kota Jambi Rp3.868.963 sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Rp3. 471.497.
Terkait ini, KSBSI berkomitmen untuk mengawal ketat implementasi struktur upah ini di lapangan. Pihaknya tidak ingin penetapan angka ini hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa realisasi nyata bagi kesejahteraan buruh.
"Kita dari Serikat Buruh akan memantau pelaksanaannya. Harapannya pemerintah juga ikut mengawasi pelaksanaan Upah Minimum ini di tahun 2026," sebut Roida.
Sebelumnya, pada Rabu (24/12) Gubernur Jambi Al Haris resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Juga diumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang harus dipatuhi perusahaan selaku pemberi kerja.
Dijelaskan Haris, Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada merupakan upah terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan masa kerja kurang dari satu
tahun.
"Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa
kerja lebih dari 1 (satu) tahun berlaku struktur dan skala upah," sebut Gubernur Al Haris.