Bobol Ruko di Pasir Putih, Apip Gasak Uang Rp80 Juta
KASUS PENCURIAN : Pelaku pembobol ruko saat diinterogasi oleh petugas usai ditangkap polisi --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Unit Reserse Kriminal Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Seorang pria berinisial Akip diamankan polisi setelah diduga membobol ruko milik seorang pedagang dan menggasak uang tunai puluhan juta rupiah.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-127/XI/2025/SPKT/Polsek Jambi Selatan/Polda Jambi tertanggal 14 November 2025. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah ruko yang berada di Jalan R.B Siagian RT 15, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Junaidi, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat ruko menggunakan tangga kayu yang diambil dari sekitar area pasar. “Pelaku berjalan kaki menuju wilayah Pasir Putih dan melihat ada tangga kayu di dekat lapak pasar. Tangga tersebut digunakan untuk naik ke bagian belakang atap ruko. Selanjutnya, pelaku memotong seng menggunakan gunting untuk masuk ke dalam ruko,” ujarnya.
Aksi pelaku baru diketahui saat korban membuka toko bersama karyawatinya. Saat itu, kondisi di dalam ruko sudah berantakan. Laci penyimpanan uang dalam keadaan terbuka dan celengan berisi uang yang disimpan di bawah meja telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.
Menerima laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di kawasan Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil pengembangan, pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Ia diduga terlibat dalam beberapa kasus pembongkaran toko dan ruko lain di wilayah hukum Polsek Jambi Selatan,” tambah Iptu Junaidi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tangga kayu, satu bilah pisau bergagang perak dalam kondisi patah, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Selain ruko korban, pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lain, di antaranya pembobolan toko di Pasar Pasir Putih, pencurian empat velg ban di Ruko Pasir Putih dengan kerugian sekitar Rp14 juta, serta pencurian di Warung Ayam Geprek Bakung Jaya dengan kerugian mencapai Rp3 juta. (*)