Baca Koran Jambi Ekspres Online

Tolak Dakwaan JPU, PH Terdakwa Kasus Mafia Tanah Ancam Laporkan Jaksa

--

MUARA BUNGO - Penasehat Hukum (PH) Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, terdakwa dalam kasus mafia tanah dengan pokok perkara pemalsuan sertifikat tanah menolak mentah-mentah isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Bahkan tim PH kedua terdakwa mengancam akan melaporkan JPU. Bantahan dan ancaman PH terdakwa tersebut dibacakan dalam sidang dalam rangka Pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bungo, Senin (29/12/2025).

Dalam pledoi tersebut PH terdakwa menyebutkan bahwa isi berkas tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan.

JPU juga dituduh sengaja memasukan keterangan ahli yang tidak dihadirkan dalam persidangan kliennya. Melainkan keterangan ahli pada sidang terdakwa lainnya dengan kasus yang sama.

“Kami akan melaporkan JPU yang sudah memasukan keterangan palsu dalam berkas tuntutan. Terkait ini kami akan menempuh jalur hukum,” ujar PH terdakwa.

Dalam pledoi tersebut, PH terdakwa juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Imanuel dan Mei Renty dibebaskan dengan alasan tidak ada alat bukti yang menyebutkan terdakwa bersalah.

Terkait tuduhan ini, JPU akan menjawab semua pledoi pada sidang selanjutnya dengan agenda Replik atau jawaban penggugat (JPU) terhadap jawaban tergugat (pembelaan terdakwa/penggugat rekonvensi). “Publik bisa menilai bahwa isi tuntutan kita sudah sesuai dengan fakta persidangan selama ini. Nanti akan kita jawab dalam Replik pada sidang lanjutan pekan depan,” ujar JPU Prastyoso.

Untuk diketahui, berdasarkan fakta persidangan selama ini saksi Riski Yolanda Rusfa dan Irvan Daules dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa mereka diminta oleh Mei Renty Sinaga untuk membuat sertifikat tersebut.

Sementara dalam kesaksiannya Husor Tamba juga mengaku bahwa semua persyaratan seperti sporadik dan surat jual beli diurus oleh Imanuel Purba. Bahkan, KTP ia sendiri juga diurus terdakwa Imanuel. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan