Baca Koran Jambi Ekspres Online

Usulan Pilkada Dipilih DPRD Dinilai Bagian dari Proses Tinjauan Legislasi

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai sebagai bagian dari proses legislative review atau peninjauan kembali terhadap produk undang-undang yang telah berlaku.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin yang menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah memiliki kewenangan konstitusional untuk mengevaluasi kebijakan legislasi, termasuk sistem pemilihan kepala daerah.
Khozin menjelaskan bahwa mekanisme legislative review merupakan praktik yang lazim dalam sistem hukum dan ketatanegaraan.

Melalui mekanisme tersebut, pembuat undang-undang dapat menilai kembali efektivitas suatu regulasi setelah diterapkan dalam jangka waktu tertentu, dengan mempertimbangkan dinamika sosial, politik, dan hukum yang berkembang.
Menurutnya, gagasan pilkada tidak langsung melalui DPRD harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilkada, baik yang baru saja berlangsung pada 2024 maupun pilkada-pilkada sebelumnya yang telah dilaksanakan secara langsung sejak 2005.

Evaluasi ini mencakup aspek kualitas demokrasi, efektivitas pemerintahan daerah, biaya politik, hingga potensi konflik sosial.
“DPR dan Pemerintah memiliki ruang untuk melakukan review terhadap produk legislasi yang telah dibuat. Proses itu tentu harus diawali dengan evaluasi dan kajian yang mendalam, tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa,” ujar Khozin di Jakarta.
Meski demikian, Khozin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi, apalagi keputusan politik, terkait perubahan Undang-Undang Pilkada, termasuk rencana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi melalui DPRD.

Ia juga menepis anggapan bahwa DPR telah menetapkan arah kebijakan tertentu dalam waktu dekat.
Secara lebih luas, Khozin menyinggung perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang turut memengaruhi arah penataan regulasi kepemiluan.

Ia merujuk antara lain pada Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memandang bahwa rezim pemilu dan pilkada tidak lagi dipisahkan secara tegas.

Berdasarkan putusan-putusan tersebut, ia menilai idealnya Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu dikodifikasi dalam satu naskah undang-undang terpadu.
“Kalau merujuk pada sejumlah putusan MK, memang ada kecenderungan bahwa pilkada dan pemilu dipandang sebagai satu kesatuan rezim. Karena itu, secara konseptual terbuka kemungkinan untuk mengodifikasi UU Pilkada dan UU Pemilu dalam satu undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga mendapat perhatian dari pemerintah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang mekanisme tersebut, selama proses pemilihannya tetap dilakukan secara demokratis dan sesuai prinsip-prinsip konstitusi.
“Undang-undang dasar tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD, sepanjang dilakukan secara demokratis,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Tito menambahkan bahwa demokrasi tidak semata-mata diartikan sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Menurutnya, pemilihan melalui mekanisme perwakilan di DPRD juga dapat dikategorikan demokratis, selama berlangsung transparan, akuntabel, dan mencerminkan kehendak rakyat yang diwakili oleh lembaga legislatif daerah.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat bahwa wacana perubahan sistem pilkada masih berada pada tahap diskursus dan kajian konseptual.

Baik DPR maupun pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan strategis terkait pemilihan kepala daerah harus melalui proses pembahasan yang matang, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta tetap berpijak pada konstitusi dan prinsip demokrasi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan