Agnez Mo Tiga Kali Absen dalam Sidang Gugatan Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
Penampilan penyanyi Agnez MO di atas panggung.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa penyanyi Agnes Monica Muljoto atau yang dikenal dengan nama Agnez Mo telah tiga kali tidak menghadiri persidangan gugatan hak cipta yang diajukan pencipta lagu Ari Sapta Hernawan, atau Ari Bias. Gugatan tersebut berkaitan dengan penggunaan lagu berjudul “Bilang Saja”.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Agnez Mo kembali tercatat dalam persidangan yang digelar pada Selasa (30/12).
Sidang tersebut merupakan pemanggilan ketiga yang dilakukan secara sah dan patut oleh pengadilan.
“Dalam persidangan tersebut, Turut Tergugat II hadir, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali,” ujar Sunoto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Turut Tergugat I dalam perkara ini adalah Agnez Mo, sementara Turut Tergugat III adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI).
Adapun Turut Tergugat II, yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tercatat hadir dalam persidangan.
Sunoto menambahkan, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Selasa, 6 Januari.
Agenda sidang lanjutan tersebut adalah pemberian kesempatan kepada Turut Tergugat II untuk melengkapi dokumen terkait legal standing.
Sementara itu, untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III, pengadilan memutuskan tidak lagi melakukan pemanggilan ulang.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 136 PDT.SUS-HKI/Cipta/2025 dan disidangkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan Ari Bias terhadap PT Aneka Bintang Gading, yang dikenal sebagai Holywings, serta pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”.
Dalam gugatan tersebut, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar. Tuntutan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta lagu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Menurut penggugat, penggunaan lagu tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dari pencipta.
Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara ini terdiri dari PT Aneka Bintang Gading sebagai Tergugat utama. Sementara Agnez Mo ditetapkan sebagai Turut Tergugat I, LMKN sebagai Turut Tergugat II, dan LMK KCI sebagai Turut Tergugat III.
Kasus ini bukan kali pertama Agnez Mo berhadapan dengan gugatan hukum dari Ari Bias terkait lagu yang sama.
Sebelumnya, Ari Bias juga pernah menggugat Agnez Mo dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp1,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”.
Pada tingkat pengadilan pertama, majelis hakim Pengadilan Niaga menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.
Dalam putusan tersebut, hakim menilai bahwa lagu ciptaan Ari Bias telah digunakan secara komersial oleh Agnez Mo dalam tiga konser tanpa memperoleh izin dari penciptanya.
Atas dasar itu, pengadilan menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi tunai sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Namun, putusan tersebut tidak bertahan hingga tingkat akhir. Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Agnez Mo dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Dengan demikian, kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dijatuhkan kepada Agnez Mo dinyatakan gugur.
Perkara gugatan terbaru yang kini tengah berjalan di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat kembali menarik perhatian publik, terutama terkait kehadiran para pihak dalam persidangan dan kelanjutan proses hukum atas sengketa hak cipta lagu tersebut. (*)