Pegawai Lapas Terlibat Narkoba, Kanwil Kemenkumham Janji Tindak Tegas

Pegawai Lapas Kelas IIA Jambi terlibat narkoba dan Kanwil Kemenkumham janji ditindak tegas--

JAMBI-Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi menyatakan akan menindak tegas para pegawainya atau petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terlibat dalam kasus narkoba yang sudah jelas menjadi musuh negara.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Lili saat dikonfirmasi di Jambi, Rabu 10 Januari 2024, mengatakan pihaknya baru menerima informasi atas keterlibatan seorang oknum pegawai Lapas Kelas II A Jambi dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang ditangkap pihak kepolisian Kota Jambi beberapa hari lalu.

"Benar ada satu oknum petugas Lapas Jambi yang kini kasusnya ditangani kepolisian dan kami masih menunggu perkembangan kasusnya dan jika nanti terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Lili.

BACA JUGA:Rahima Tersangka Kasus Suap RAPBD Dipindahkan ke Lapas Perempuan Jambi

BACA JUGA:Tahanan Lapas Jambi Berswafoto dan Lakukan Penipuan

Dia juga mengatakan bahwa seluruh pegawai Kemenkumham dan petugas di lapangan telah berkomitmen untuk perang melawan narkoba, siapa pun yg terlibat tidak ada toleransinya, dan akan ditindak tegas.

Menurut dia, kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polresta Jambi pada beberapa hari lalu mengamankan dua laki laki membawa narkotika jenis sabu sekitar 30 kilogram, satu orang pelaku di antaranya pegawai Lapas Jambi.

Kedua orang pelaku itu diamankan di tempat dan hari yang berbeda, yakni satu orang ditangkap di Jalan Jendral A Chatib atau di kawasan Stadion Mini di Kelurahan Simpang 4 Sipin, Kecamatan Telanipura, Kota Jambi yang berinisial F.

BACA JUGA:Lagi, Tahanan Lapas Jambi Ketahuan Pakai HP

BACA JUGA:Empat Tahanan KPK Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Dititipkan ke Lapas Jambi

Pelaku F ini merupakan pegawai Lapas Jambi, ditangkap pada 6 Januari lalu beserta barang bukti sebanyak 20 paket berukuran besar berisikan sabu yang dikemas dalam kemasan bungkus tes China. Kemudian polisi juga berhasil mengamankan pelaku berinisial A merupakan hasil pengembangan kasus pelaku F.

Pelaku A ditangkap di Jalan Kaca Piring tidak jauh dari tempat penangkapan pertama pelaku F, setelah kasusnya dikembangkan pada 7 Januari lalu. Kasus tersebut kini masih ditangani pihak kepolisian setempat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan