Baca Koran Jambi Ekspres Online

UMK Muaro Jambi 2026 Naik 8,9 Persen, Segini Besarannya

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnakertrans Muaro Jambi, Muhammad Amin--

MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.651.917 per bulan. Upah minimum tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Penetapan UMK 2026 ini mengalami kenaikan sekitar 8,9 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebesar Rp3.378.620.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Amin, mengatakan bahwa UMK 2026 menjadi batas upah terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, berlaku ketentuan struktur dan skala upah yang wajib diterapkan oleh perusahaan,” ujarnya.

Menurut Amin, ketetapan UMK tersebut telah disampaikan kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi.

Sosialisasi dilakukan agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan sosialisasi ini, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar UMK,” katanya.

Ia menegaskan, Disnakertrans Muaro Jambi tidak akan mentolerir perusahaan yang melanggar aturan pengupahan. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2026.

“Jika masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan aturan, akan kami tindak. Sanksi terberatnya bisa mengarah ke pidana,” tutup Amin. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan