Baca Koran Jambi Ekspres Online

KUHP dan KUHAP Baru 2026 Siap Diberlakukan

EKSPOSE : Kejati Jambi melaksanakan ekspose terkait kesiapan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru 2026 --

JAMBI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, memimpin Rapat Paripurna dalam rangka mematangkan kesiapan pelaksanaan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua kitab tersebut yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 2 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kejati Jambi.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai Kejati Jambi.

Dalam pengarahannya di rapat paripurna Kajati Jambi menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan, di antaranya perluasan upaya paksa, penguatan hak korban dan tersangka, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Selain itu, KUHP baru membawa sejumlah pembaruan penting antara ketentuan lain sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi melalui sistem jalur ganda yang menggabungkan sanksi pidana dan tindakan.

Sementara itu, pada aspek KUHAP baru, Sugeng menjelaskan bahwa peraturan tersebut memperkenalkan instrumen penyelesaian perkara yang lebih adaptif, antara lain Deperred Prosecutor Agreement (DPA) merupakan Perjanjian Penuntutan yang Ditangguhkan, dan skema denda damai ekonomi sebagai perluasan mekanisme penanganan tindak pidana.

Dalam arahan tersebut Kajati Jambi menegaskan bahwa kejaksaan Tinggi Jambi telah berada pada tingkat kesiapan untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru. “Berbagai kajian mendalam, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga publikasi ilmiah telah terlaksana secara komprehensif, serta dilaksanakan penandatanganan Mou dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait Penerapan Sanksi Kerja Sosial,” ujar Kajati Jambi.

Diakhir pengarahan Kajati Jambi Sugeng Hariadi, SH, MH  menegaskan bahwa seluruh pembaruan ini akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Sehingga hal itu memerlukan kesiapan cara pandang, metode kerja, dan pola berpikir aparat penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan seragam dan konsisten di seluruh satuan kerja.

Menutup pengarahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, SH, MH mengatakan bahwa dirinya yakin dan dan memastikan para aparatur penegak hukum di Kejati Jambi sudah siap mengimplementasikan KUHAP dan KUHP baru.

Sekadar diketahui, aturan KUHP baru yang memuat 3 bab dan 369 pasal ini akan resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, menggantikan aturan lama warisan kolonial. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan