Baca Koran Jambi Ekspres Online

Koalisi Pro Demokrasi sebut Pilkada Lewat DPRD Dinilai Langkah Mundur

Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi, Suhardi ketika memberikan saran dan masukkan dalam acara diskusi bersama Bawaslu Provinsi Jambi.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Gelombang penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD semakin menguat. Tidak hanya koalisi masyarakat sipil, penolakan juga disuarakan oleh sejumlah kelompok pro demokrasi di daerah. 

Salah satunya adalah Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi yang menilai bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi Suhardi menyebut, kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki tanggung jawab politik kepada masyarakat luas.

Sebaliknya, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih terikat pada kepentingan partai politik dan elite parlemen daerah, sehingga orientasi kebijakannya berisiko menjauh dari kepentingan publik.

“Pilkada melalui DPRD berpotensi mempersempit ruang regenerasi kepemimpinan di daerah dan menutup peluang calon alternatif, termasuk calon independen yang dijamin keberadaannya dalam undang-undang. Demokrasi lokal pun berisiko mengalami stagnasi dan kehilangan keragaman pilihan politik,” ujarnya. 

Sebagai masyarakat daerah, Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi melihat Pilkada langsung juga memiliki fungsi strategis dalam pendidikan politik warga.

Pilkada memberi ruang bagi masyarakat untuk belajar menilai rekam jejak calon, mengkritisi program, dan terlibat dalam diskursus publik mengenai masa depan daerah. 

“Jika ruang ini dihilangkan, maka demokrasi kehilangan dimensi edukatifnya, dan partisipasi politik masyarakat berpotensi menurun,” sebutnya. 

Ia juga menyebut, wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD merupakan bentuk pelemahan nyata terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

“Pilkada langsung adalah hasil perjuangan Reformasi yang tidak boleh ditarik mundur oleh kepentingan jangka pendek. Pilkada langsung adalah perwujudan nyata dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Jika hak ini dicabut, maka demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa berbagai persoalan dalam Pilkada langsung seharusnya dijawab dengan perbaikan sistem, bukan dengan mencabut hak pilih rakyat.

Menurutnya, negara dan partai politik harus bertanggung jawab membangun tata kelola demokrasi yang bersih,transparan, dan berintegritas, agar Pilkada benar-benar melahirkan pemimpin daerah yang legitimate dan berpihak pada kepentingan publik.

Wakil Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Jambi, Niko Al-Hakim juga menyebut wacana Pilkada melalui DPRD merupakan kemunduran serius dalam praktik demokrasi lokal. 

Ia menegaskan bahwa pelibatan langsung rakyat dalam memilih kepala daerah adalah fondasi utama legitimasi kekuasaan di daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan