Inventarisasi Sertifikat Warga Terdampak, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Mulai Bekerja
RAPAT: Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili (baju hijau) saat memimpin rapat Pansus.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO — Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mulai menjalankan tugasnya dengan melakukan penggalian dan pendalaman data warga terdampak penetapan kawasan zona merah Pertamina. Langkah awal tersebut ditandai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Ketua RT dan Lurah dari tujuh Kelurahan terdampak, Selasa (6/1).
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, mengatakan fokus awal Pansus adalah menginventarisasi sertifikat tanah dan bangunan milik warga yang berada di kawasan zona merah. Data tersebut akan menjadi dasar kerja pansus dalam menelaah persoalan secara komprehensif.
“Beberapa hari ini pansus akan menggali data sertifikat-sertifikat yang terdampak, supaya jelas mana saja yang masuk kawasan zona merah. Data ini nantinya akan kami sinkronkan dengan BPN,” ujarnya.
Selain data sertifikat, Pansus juga meminta kronologi lengkap proses penetapan kawasan permukiman warga sebagai zona merah Pertamina. Seluruh informasi tersebut dihimpun langsung dari tingkat paling bawah sebagai bahan awal kerja pansus.
BACA JUGA:Minta Pemkot Bentuk Tim Zona Merah, Fasha Siap Kawal di Senayan
“Kami minta data dari bawah untuk memastikan kejelasan dan akurasi, ini menjadi bahan utama pansus,” kata Muhili.
Ia menegaskan, Pansus akan memetakan secara detail bangunan yang telah berdiri dan benar-benar dihuni masyarakat. Menurutnya, perhatian pansus difokuskan pada warga yang terdampak langsung, bukan pada lahan kosong yang belum dibangun.
“Kita ingin melihat mana yang sudah dibangun dan dihuni, itu yang menjadi fokus. Yang belum dibangun jangan dimasukkan. Kalau belum dibangun itu bukan masyarakat, tetapi pengusaha,” tegasnya.
Setelah seluruh data terkumpul dan diverifikasi, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi akan memanggil pihak-pihak terkait, diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pertamina. Seluruh hasil pengumpulan data tersebut akan disusun menjadi dokumen resmi pansus.
“Dokumen ini nantinya akan kita bawa ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk ditindaklanjuti dan disimpulkan dalam kerja Pansus,” jelas Muhili.
Sementara itu, advokat pendamping warga terdampak, Suhatman, mengapresiasi langkah DPRD Kota Jambi yang telah membentuk Pansus Zona Merah. Ia menilai pansus menjadi salah satu jalur perjuangan penting bagi warga dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Kami mengapresiasi pembentukan Pansus Zona Merah ini. Ini menjadi alternatif perjuangan agar pemerintah dapat melepas status zona merah dan mengembalikan hak-hak warga,” ujarnya.
Menurut Suhatman, langkah pansus sejalan dengan upaya hukum dan advokasi yang selama ini dilakukan warga untuk memperjuangkan pencabutan status zona merah yang dinilai merugikan masyarakat. (*)