Kota Jambi 3 Besar Nasional Kategori Kota
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi Abu Bakar--
"Alhamdulillah, ini sebuah pencapaian yang sangat luar biasa dalam sejarah implementasi SPBE di Pemerintah Kota Jambi. Kami mampu melakukan lompatan besar mengakselerasi peningkatan indeks SPBE ini karena dukungan dan komitmen kuat Kepala Daerah dalam hal ini Ibu Pj Wali Kota dan Bapak Sekda selaku Ketua Tim Koordinasi SPBE Pemerintah Kota Jambi," ujarnya.
Ditanya strateginya yang mampu mengupgrade dari predikat baik ke memuaskan itu, Abu menjawab kuncinya keterpaduan dan kolaborasi.
"Kuncinya keterpaduan dan kolaborasi. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik itu prinsipnya keterpaduan dan kolaborasi perangkat daerah sebagai penyedia layanan digital pemerintahan, bila itu terjadi maka sistem akan terintegrasi dan terjadi interoperabalitas, yang itu akan bermuara pada peningkatan kinerja pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya," jelas Jubir Pemkot Jambi itu.
Selain itu sebut Abu, kompetensi SDM pengelola SPBE dan penerapan strategi yang konsisten, berkesinambungan dalam pemenuhan dan penyediaan data dukung SPBE serta kobolarasi antar perangkat daerah juga penting.
"Tak kalah pentingnya kompetensi SDM yang berkualitas khususnya tim Diskominfo yang mengawal pemenuhan dan penyediaan data dukung SPBE, selain itu juga kolaborasi yang integratif dan dinamis antar perangkat daerah menjadi penentu penerapan 4 domain SPBE itu," tambahnya.
Ia juga mengapresiasi Tim dan Asesor Penilai SPBE Kementerian PANRB yang telah melakukan pendampingan dan penilaian SPBE di Pemerintah Kota Jambi.
"Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian PANRB dan Asesor Eksternal yang tergabung dalam Tim Penilai SPBE Nasional yang telah melakukan melakukan serangkaian penilaian baik dokumen, interviu maupun visitasi yang telah banyak memberikan input perbaikan hingga capaian predikat memuaskan itu berhasil kami raih," pungkasnya.
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Secara berkala, Kementerian PANRB melaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE, yang merupakan sebuah aktivitas penting dalam rangka mengukur capaian penerapan SPBE yang bersifat nasional, terpadu, dan terintegrasi, melaui 4 Domain SPBE yaitu Domain Kebijakan, Domain Manajemen, Domain Tata Kelola dan Domain Layanan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi penerapan SPBE pada masing-masing instansi pusat dan pemerintah daerah. (*)