Sarolangun Dapat Insentif Fiskal Kerja Rp15 Miliar
Kabid PPE Muhammad Ihsan--
SAROLANGUN-Pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun 2023 ini mendapatkan kucuran dana Insentif fiskal kinerja tahun berjalan dari Kementrian Keuangan dengan total Rp 15,3 Miliar lebih.
Rinciannya sebesar Rp 9,2 Miliar lebih untuk dana insentif fiskal kinerja berjalan pada kategori keberhasilan pengendalian inflasi, dan Rp 6,1 Miliar lebih untuk kategori dana insentif fiskal pada kategori kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat atas keberhasilan Pemkab Sarolangun dalam penghapusan kemiskinan ekstrem.
Plt Kepala Bappeda Sarolangun Hj Maria Susanti, melalui Kabid PPE, Muhammad Ihsan, mengatakan dana insentif fiskal tersebut akan direalisasikan pada akhir tahun ini dalam APBD Perubahan Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2023.
”Kita tetap mengacu kepada aturan yang sudah diterbitkan Mentri Keuangan dan pelaksanaanya mungkin awal bulan depan, tergantung dari pada kesiapan OPD untuk menginput dan setelah selesai menandatangani RKA dan DPA silahkan direalisasikan,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan petunjuk teknis penggunaan anggaran dana insentif fiskal pada kategori inflasi, tetap mengacu Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 67 tahun 2023 tentang dana insentif fiskal kinerja tahun berjalan anggaran 2023.
”Yang dibolehkan untuk penggunaan anggaran itu ada empat sektor, yakni inflasi, stunting, investasi dan kemiskinan, kita harus merujuk itu untuk Pemkab membuat program kegiatan yang menyentuh masyarakat langsung,” ujarnya.
Disebutkannya, ada delapan OPD yang akan melaksanakan program dari anggaran dana insentif fiskal tersebut yakni, Dinas TPHP Sarolangun, Dinas Koperindag, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas Ketahanan Pangan.
”Untuk mengatasi inflasi, dana itu sebagai insentif fiskal Inflasi itu yakni Disnaker berupa bantuan pelatihan kerja untuk mengurangi pengangguran, di TPHP intervensi pemberdayaan masyarakat pada sektor pertanian, dan sesuai dengan tupoksi OPD masing-masing dan sesuai juknis PMK nomor 67,” ungkapnya.
Sedangkan untuk dana insentif fiskal Rp 6,1 Miliar, lanjutnya, ada sebanyak 4 OPD yang akan melaksanakan program kegiatan dari alokasi tersebut yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, yang mengacu atas dasar instruksi dan jukni sesuai PMK nomor 97 tahun 2023.
” Itu sudah jelas program yang disesuaikan dengan RKPD kita, dan kita memanggil OPD itu untuk menjalankan program sesuai peruntukkannya, tinggal kita cocokkan,” katanya.
Diantaranya, di Dinas Perkim, ada program 55 unit rumah untuk pembangunan rumah tak layak huni sesuai data kemiskinan ekstrem 4.904, dimana besaran bantuan berdasarkan zona, ringan, sedang dan berat. Misalnya pembangunan rumah di Sarolangun berbeda dengan yang ada di Kecamatan Batang Asai.
”Kalau masuk kategori zona berat Rp 80 juta, untuk zona sedang Rp 75 juta, dan zona lancar Rp 70 juta, dan memang Harga semen di batang Asai dan sarolangun kan beda,” ungkapnya.
Di Dinas Kesehatan, katanya, akan ada program BPJS lansia lebih kurang 602 penerima, itu data dari 4.904 data kemiskinan ekstrem. Dinas sosial ada bantuan peralatan seperti kursi roda anak 50 buah, kursi roda dewasa 70 buah, kruk tongkat ketiak 50 stel, tongkat kaki 3 sebanyak 15 buah, walker sebanyak 15 unit dan sembako lebih kurang 878 paket sembako.
”Dinas Pendidikan bantuan berupa rehab sekolah SD dan SMP, salah satunya rehab sekolah yang ada di Desa Datuk Nan Duo, salah satu yang dapat bantuan dari dana fiskal dan ada bantuan program mck sekolah,” pungkasnya. (hnd)