Pemerintah Komitmen Selesaikan Penataan Tenaga Non-ASN

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas usai Rapat Kerja DPR RI di Jakarta--

Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri,” pungkasnya. (ant)

Tag
Share