Rektor UNS Kembalikan Mandat Jabatan ke Mendikbudristek

Rektor UNS Jamal Wiwoho di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita--

SOLO, JAMBIEKSPRES.CO-Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho mengembalikan mandat jabatan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI menyusul proses pemilihan pimpinan baru yang segera dimulai.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, Jamal mengatakan amanat perpanjangan masa jabatan sebagai rektor telah dilaksanakan.

"Perpanjangan telah saya laksanakan dan mengantarkan tahapan penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA," katanya.

BACA JUGA: Kemendikbudristek Ubah Linimasa Syarat Penyaluran BOSP 2024

BACA JUGA:10 PTN Terbaik di Indonesia Versi Kemendikbud, Kami Pilih Kuliah Dimana?

Ia mengatakan bahwa untuk tahapan selanjutnya merupakan implementasi PMWA tersebut berupa pembentukan organ MWA dan pemilihan rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggung jawab besar.

"Untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran bahwa saya memiliki kepentingan pribadi berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan rektor, saya memilih sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS," katanya.

Ia mengatakan bahwa atas pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan Rektor UNS, untuk tindak lanjut penyelesaian dan keputusan diserahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Ciptakan Talenta Digital di Perguruan Tinggi

BACA JUGA:Kemendikbudristek Rilis Drama Audio Misteri Untuk Tingkatkan Literasi

Sementara itu, menurut dia, untuk proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 telah dimulai setelah sosialisasi PMWA Nomor 1 Tahun 2023 tersebut.

Sebagaimana diketahui, PMWA Universitas Sebelas Maret Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat telah terbit dan disosialisasikan pada tanggal 8 Januari 2024 oleh Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan