Pemutihan PKB Kembali Diperpanjang

kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan

registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. (aba)

Tag
Share