Hubungan Pengetahuan dan Lingkungan dalam Penyalahgunaan Narkoba pada Narapidana di LP Kelas IIB Sarolangun

Firman mahasiswa Prodi Ilmu Keperawatan STIKES Harapan Ibu Jambi--

Oleh : Firman, Ns. Dian Octavia, M.N.S dan Ns. Lisa Anita Sari, M.N.S

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CI-Jumlah pengguna narkoba semakin meningkat dari tahun ke tahun. Penyalahguna narkoba dianggap sebagai suatu ancaman yang cepat atau lambat dapat menghancurkan generasi muda karena dapat memberikan dampak penurunan moralitas dan meningkatnya tindak pidana. Penelitian ini bertujuan mengetahui hubungan pengetahuan dan lingkungan dengan penyalahgunaan narkoba pada narapidana kelas IIB Sarolangun. Desain penelitian menggunakan pendekatan cross sectional. Sampel penelitian adalah warga binaan penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun yang melakukan kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 109 orang. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Instrumen penelitian adalah kuesusioner. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara kepada responden. Data dianalisis menggunakan uji statistik yaitu uji chi square.
“Sebanyak 56,0 persen responden memiliki perilaku penyalahgunaan narkoba rendah, 49,5 persen responden memiliki pengetahuan baik dan 57,8 persen responden memiliki faktor lingkungan kurang baik. Ada hubungan antara faktor lingkungan dengan penyalahgunaan narkoba (p-value=0,000). Tidak ada hubungan pengetahuan dengan penyalahgunaan narkoba (p-value=0,560). Diharapkan BNN memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang dampak medis akibat penggunaan narkoba sehingga masyarakat tidak menggunakan narkoba,” kata Firman mahasiswa Prodi Ilmu Keperawatan STIKES Harapan Ibu Jambi kemarin (22/1).
Dikatakannya, penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius yang harus segera diatasi. Narkoba telah banyak merugikan masyarakat. Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tercatat sekitar 275 juta orang di dunia  atau 5,6 persen dari penduduk dunia usia 15-64 tahun pernah mengkonsumsi narkoba(UNODC, 2020). Pada saat ini, penyalahgunaan narkoba di Indonesia cenderung terus meningkat. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa, sedangkan pada tahun 2019 meningkat mencapai 3,6 juta jiwa menggunakan narkotika (BNN, 2020). Banyaknya kasus narkoba dapat dilihat pada jumlah warga binaan kasus narkoba di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Pada tahun 2018 jumlah penghuni lapas dengan kasus narkoba sebanyak 1.296 orang berperan sebagai produsen, 18.579 orang berperan sebagai bandar, 68.669 orang berperan sebagai pengedar, 3.790 orang berperan sebagai penadah dan 21.313 orang sebagai pengguna narkoba (BNN, 2020). Dari data tersebut dapat dilihat bahwa warga binaan kasus narkoba lebih banyak dihuni oleh penyalahguna narkoba. Provinsi Sumatera Selatan merupakan Provinsi tertinggi kedua setelah Jawa Barat yang memiliki prevalensi penggunaan narkoba sebesar 7,5 persen.
“Selain itu, Kabupaten Sarolangun juga berada di jalan lintas sumatera yang merupakan akses antar Provinsi di Pulau Sumatera bahkan ke Pulau Jawa sehingga memiliki risiko penyebaran narkoba (Polres Kab. Sarolangun, 2020),” terangnya.
Data prevalensi, pemakaian narkoba di Provinsi Jambi berada pada  angka 0,50% atau setara dengan jumlah penduduk sekitar 7.271 jiwa. Sementara itu angka prevalensi pemakai narkoba dalam satu tahun terakhir adalah 0,40%, dengan kata lain jumlah penduduk Provinsi Jambi yang pernah pakai narkoba diantara mereka masih banyak yang tetap pakai narkoba dalam 1 tahun terakhir yaitu mencapai 5.452 jiwa (BNN, 2020). Data Polres Sarolangun tahun 2019 jumlah ungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 47 kasus dengan mengamankan 69 orang tersangka, sedangkan pada tahun 2020 dari Januari sampai dengan November tercatat ada sebanyak 48 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 61 orang tersangka.
“Lapas Kelas IIB Sarolangun yang merupakan tempat pembinaan narapidana saat ini terdapat 276 orang narapidana, dimana 148 orang (53,6 persen) diantaranya merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sarolangun salah satunya karena letak geografis Kabupaten Sarolangun yang merupakan jalan lintas provinsi sehingga memiliki resiko masuknya narkoba secara mudah,” jelasnya.
Perawat sebagai bagian dari tenaga kesehatan mutlak wajib melaksanakan perannya untuk meningkatkan derajad kesehatan masyarakat termasuk penanganan penyalahgunaan narkoba. Sesuai dengan fungsi perawat baik itu yang bersifat Independen (tindakan perawat bersifat mandiri), bersifat Interdependen ( tindakan perawat berdasarkan kerjasama tim kesehatan lain), maupun bersifat dependen yaitu fungsi perawat dalam membantu dokter dalam memberikan pelayanan medik. Peran perawat dapat dalam penyalahgunaan narkoba dapat dijalankan sebagai Provider, educator, advocator, dan role model.
Mengetahui hubungan antara pengetahuan dan lingkungan dengan penyalahgunaan narkoba pada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, maka didapat tujuan khusus penelitian adalah, diketahuinya gambaran pengetahuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun. Diketahuinya gambaran lingkungan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun. Diketahuinya gambaran penyalahgunaan narkoba pada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun. Diketahuinya hubungan pengetahuan dengan penyalahgunaan narkoba pada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, dan diketahuinya hubungan lingkungan dengan penyalahgunaan narkoba pada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun.
“Sedangkan manfaat penelitian, sebagai salah satu masukan bagi petugas lapas di tempat penelitian untuk dapat meningkatkan pembinaan kepada narapidana penyalahgunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sarolangun, dengan memperhatikan faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Daftar Pustaka
Anggraeni, H; Ramlan & Hengky, KH. 2020. Hubungan Tingkat Pengetahuan dan Lingkungan Pergaulan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba pada Narapidana di Rutan Kelas IIB Reman Center. Jurnal Ilmiah Manusia dan Kesehatan. Vol. 3(3)295-304
Arikunto, S. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta Rineka Cipta
BNN. 2015. Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Pada Kelompok Rumah Tangga di 20 Provinsi Tahun 2015. Jakarta: BNN
BNN. 2017. Peringkat Ketiga Dalam Peredaran Narkoba. Jakarta: Pusat Penelitian dan Informasi Badan Narkotika Nasional
BNN. 2020. Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2019. Jakarta: Pusat Penelitian, Data dan Informasi BNN
Dewi Anggreni, 2015 Dampak Bagi Pengguna Narkotika, PsikotropikaDan Zat Adiktif (Napza) Di Kelurahan GunungKelua Samarinda Ulu. E Journal Sosiatri-Sosiologi, Vol. 3(3)37-51. (Program Studi Ilmu Keperawatan STIKES Harapan Ibu Jambi)

Tag
Share