Perjuangkan Hak Sebagai Tenaga Kerja, Desak Disnaker Memberikan Kepastian Hukum
Ibnu Khaldun, kuasa hukum Febiyola--
"Namun karena Nota Pemeriksaan ke-II tidak dilaksanakan, maka Pengawas Ketenagakerjaan meneruskan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan guna dilakukan upaya refresif yustitia (penegakan hukum) sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, jika PPNS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya sesuai KUHAP yaitu mengumpulkan bukti dan keterangan dengan memanggil berbagai pihak, diantaranya Dwike Febiyola (pelapor), dan telah dilakukan pemeriksaan, ahli hukum pidana dari Universitas Jambi.
Serta Direktur CV. Berkat Sabar, dan 5 pekerja CV, Berkat Sabar, tetapi belum memenuhi panggilan.
"Pada awal Agustus 2023 PPNS juga telah melakukan gelar perkara yang dilaksanakan di ruang gelar perkara di Polda Jambi yang dipimpin oleh Wadirreskrimsus, " Katanya.
Pada gelar tersebut diperoleh petunjuk-petunjuk agar kasus ini menjadi terang benderang yaitu dengan meminta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan CV. Berkat Sabar, serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari rekan kerja Dwike Febiyola, serta dari pengusaha.
Di tegaskannya, PPNS akan melakukan pemanggilan kembali kepada pengusaha dan saksi-saksi.
"Pada kesempatan ini kami meminta pihak pengusaha CV. Berkat Sabar dan para saksi yang dipanggil untuk kooperatif dan memenuhi panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil," katanya. (*)