Kasus Jamaah Umroh Akhirnya Diselesaikan Secara Restorative Justice

SAMPAIKAN KETERANGAN : Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta memberikan keterangan terkait perkembangan kasus kasus 42 Jamaah Umroh asal Jambi yang terlantar diselesaikan secara Restorative Justice--

Kejadian ini bermula ketika terdapat 42 jamaah asal Jambi yang tidak bisa pulang kembali ke tanah air karena pemilik travel umroh asal Jepara itu tidak memiliki tiket penerbangan dari Jeddah ke Jambi pada 4 November 2023.

Dari kejadian itu, Habib selaku agen Jambi berinisiatif membelikan tiket pesawat jamaah menggunakan dana pribadinya mengingat ia dan puluhan jamaah lain sudah tidak memungkinkan lagi menunggu tanpa ketidakpastian. (*)

Tag
Share