Outstanding Penyaluran Modal Ventura Capai Rp 17,39 triliun

JAMBI - Berdasarkan data OJK November 2023, outstanding penyaluran mencapai Rp. 17,39 triliun yang terdiri dari penyaluran secara konvensional sebesar Rp 16,78 triliun dan penyaluran syariah sebesar Rp. 0,61 triliun. Outstanding penyaluran mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam lima tahun terakhir dimana penyaluran di 2018 adalah sebesar Rp8,46 triliun dan meningkat menjadi Rp18,01 triliun di 2022.

Kepala OJK Provinsi Jambi, yudha Nugraha Kurata melalui rilis pers yang diterima Jambi Ekspres mengungkapkan, penyaluran Modal Ventura ini diberikan kepada sekitar 2,28 juta pasangan usaha yang 1,71 juta di antaranya berlokasi di Pulau Jawa, 573,07 ribu di luar Pulau Jawa, dan 44 di luar negeri. Lebih dari 98 persen dari pasangan usaha tersebut adalah debitur pembiayaan. “Sekitar 1,88 juta di antaranya adalah pasangan usaha yang bergerak di sektor perdagangan baik besar maupun eceran. Jumlah pasangan usaha pada 2023 ini meningkat cukup signifikan dibandingkan 2018 yang terdapat 1,77 juta pasangan usaha yang dilayani oleh Modal Ventura,” katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV)periode 2024-2028sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

 “Roadmap ini mengacu pada kebutuhan untuk mengembangkan dan menguatkan perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia yang diperlukan oleh banyak kalangan masyarakat,” lanjutnya.

Roadmap Modal Ventura dibutuhkan untuk membenahi aspek tata kelola serta mendorong kontribusi industri Modal Ventura terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM. “Roadmap ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri PMV pada periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” sebutnya.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu, Pilar tata kelola dan kelembagaan, Pilar edukasi dan literasi konsumen, Pilar pengembangan elemen ekosistem dan Pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan. Implementasi pengembangan dan penguatan industri Modal Ventura dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 hingga 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi dan konsolidasi, dilanjutkan dengan fase menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan. “Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut yaitu penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan SDM, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan, penguatan edukasi dan literasi konsumen, penguatan ekosistem ekosistem PMV serta pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi,” jelasnya.

Bersama dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028, OJK juga menerbitkan POJK nomor 25 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah yang merupakan amanat pengaturan UU P2SK serta mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha PMV saat ini. UU P2SK memberikan landasan hukum yang kuat bagi kegiatan usaha modal ventura yang selama ini belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang.

“PMV dan PMVSyariah memiliki peran penting antara lain dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta perusahaan/debitur dengan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya,” terangnya. (*)

Tag
Share