Puluhan Pengawas TPS Ternyata Terdaftar di Parpol
Anggota Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi menjalankan pungsi pengawasan dengan mengecek logistik Pemilu 2024. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi menemukan sebanyak 29 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terdaftar di partai politik peserta Pemilu 2024.
Ini diketahui setelah Dilakukanya penelusuran melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi mengatakan setelah PTPS dilantik pihaknya melakukan tugas pengawasan. Dari 1.903 PTPS yang terdaftar ditemukan 29 diantaranya terdaftar di SIPOL.
"Sudah dilakukan kroscek, berdasarkan data kami hari ini ada sekitar 29 PTPS yang namanya ada di SIPOL," ujarnya, Minggu (4/2) kemarin.
Langkah ini, kata Johan, merupakan antisipasi dari Bawaslu agar penyelenggara bawah bisa netral pada Pemilu 2024. Karena itu pihakanya meminta agar PPK juga melakukan pengecekan terhadap nama-nama KPPS yang dinyatakan lulus.
"Kami instruksikan itu untuk di kroscek nama-nama yang dinyatakan lulus, setelah lulus kami instruksikan lagi untuk dicek karena memang di sipol ini kan kadang hilang kadang muncul," jelasnya.
Johan mengatakan belum mengetahui apakah ke 29 PTPS tersebut namanya dicatut sepihak oleh partai politik atau memang tergabung secara sukarela dengan partai politik. “Kita sedang melakukan klarifikasi terhadap nama-nama yang terdaftar di SIPOL tersebut,” sebutnya.
Jika terbukti dan mereka tidak mampu membuktikan, maka PTPS tersebut harus mengundurkan diri. “Kalau memang mereka ini tidak bisa membuktikan, maka otomatis mereka harus mengundurkan diri," tambahnya.
Karena itu, sampai dengan hari H pemilu, Bawaslu Kota Jambi akan tetap akan terus melakukan kroscek terkait hal ini. “Kita akan terus cek ini kedepan. Kita tau bahwa PTPS ini merupakan ujung tombak pengawasan,” pungkasnya. (*)