WASPADA! Penipuan Belanja Online, Pemuda Ini Beli Baju Rp100 Ribu Dipaksa Bayar Rp15 Juta, Ini Modusnya

Jordi Andanu menunjukkan nama akun toko online tempatnya membeli baju, sehingga tertipu hingga Rp15,1 juta.-foto: adi/sumeks--

PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO- Pengalaman membeli baju dari toko online yang dialami Jordi Andanu (23), bisa jadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.

Ia tertipu dari membeli baju senilai Rp100 ribu, hingga membayar pajak hingga Rp15 juta.
Korban menceritakan, Rabu 7 Februari 2024 dia memilih-milih baju kemeja dari beberapa akun toko online.
Dapatlah di akun Farzah Shirt, satu baju kemeja seharga Rp50 ribu.

“Saya mau beli dua, jadinya Rp100 ribu,” ucapnya, melapor ke Polrestabes Palembang, Jumat siang 9 Februari 2024.
Lalu korban menghubungi nomor WhatsApp toko online tersebut, soal ukuran baju dan cara pembayarannya.
Ternyata tidak bisa cash on delivery (COD), sehingga korban harus mentransfer lebih dulu agar baju itu dipacking dan dikirimkan.

BACA JUGA:Miliki 130 Butir Ekstasi, Dua Pria Diringkus BNNP Jambi

BACA JUGA:Warga Temukan Perempuan Tanpa Identitas Tergeletak di Kontrakan
Selang beberapa haari kemudian, ada yang menghubungi korban. Mengaku dari pegawai Bea Cukai, menginformasikan barang pesanan korban tertahan di bandara.
Paket barang tidak bisa diambil, karena tidak memiliki izin atau illegal. Korban sendiri bingung, padahal yang dipesannya hanya baju kemeja.
“Saya langsung menelpon Farzah Shirt tadi, karena tidak bisa mengambil barang sebelum diurus pajaknya.  Saat itu pemilik toko online itu menyuruh saya menalangi dulu,” sesal korban.

Selanjutnya korban menghubungi lagi, pelaku yang mengaku dari Bea Cukai itu. Kali ini dia mengatakan kalau pajak tidak dibayar, korban akan diproses hukum.
Merasa cemas dan ketakutan, seketika itulah korban mulai menuruti apa saja perintah pelaku tersebut.

BACA JUGA:Dua Pelaku Begal Mobil Driver Taxi Online di Door Polisi

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Kejari Bungo Terima Tersangka Kasus Pengemplang Pajak
“Saya sampai empat kali transfer, totalnya sekitar Rp15 juta,” ungkap korban.
Setelah terlapor menghubunginya lagi meminta transfer uang kembali, korban mulai curiga danc tidak menurutinya. 

Baru korban tersadar, jadi korban penipuan modus tersebut.
“Saya harap pelaku dapat ditangkap,” harap korban, Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan IB I, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, mengatakan laporan pelapor sudah diterima petugas piket SPKT.
“Selanjutnya laporan pelapor akan diselidiki lebih lanjut, nanti akan ditangani Unit Pidsus Satreskrim,” pungkasnya. (sumeks.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan