Tingkatkan Layanan Publik Pemda

KemenPANRB menggelar Sosialisasi Penguatan Penerapan MPP dan MPP Digital di Batam--

BATAM-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus berupaya meningkatkan pelayanan publik pemerintah daerah (pemda) melalui mal pelayanan publik (MPP).

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB) Diah Natalisa mengatakan saat ini terdapat 163 MPP yang telah terbentuk dan 60 MPP telah didirikan sejak awal 2023.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, sebanyak 156 kabupaten/kota memiliki target peresmian MPP di 2024,” ujar Diah dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis.

Ia menambahkan, masih ada daerah yang belum memiliki rencana pembentukan MPP yaitu sebanyak 179 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatra, Maluku, Papua serta Sulawesi.

Untuk itu, diperlukan dukungan percepatan pembentukan MPP.

Kata Diah, hadirnya MPP di daerah diharapkan akan membawa dampak yang menyasar langsung ke masyarakat, di antaranya dapat mempercepat proses pengurusan perizinan.

“Dengan adanya MPP, pelaku usaha dapat mengakses layanan pengurusan perizinan secara lebih efisien dan cepat,” kata dia.

Selain itu, MPP juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, dan efisiensi biaya dan waktu akses pelayanan.

“Dalam beberapa kasus, pengurusan perizinan dapat memakan biaya dan waktu yang cukup besar. Prinsip 'one stop services' yang diterapkan pada MPP dapat memberikan efisiensi waktu dan biaya dalam mengakses layanan,” ujar Diah.

Diah melanjutkan, pusat layanan publik ini juga diharapkan bisa meningkatkan transparansi, serta peningkatan daya tarik investasi di Indonesia.

“Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan perizinan dan layanan publik lainnya, dapat meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. Hal ini dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru,” kata dia.

Lebih lanjut, Diah menyampaikan penyelenggaraan MPP juga didorong untuk memanfaatkan teknologi yaitu pelaksanaan MPP Digital sesuai arahan Wakil Presiden.

“Seperti yang kita ketahui, beberapa MPP sudah mencoba untuk membangun pelayanan publik berbasis elektronik (e-services) dalam memberikan layanan, namun e-services yang disediakan tidak berada pada satu platform atau terpisah-pisah. Hal tersebut menyebabkan masyarakat harus membuat banyak akun dan mengakses banyak e-services,” ujar Diah.

Ia menjelaskan MPP digital dibangun untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang ada di MPP dalam satu aplikasi, agar memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan secara terpadu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan