Polisi Berhasil Bekuk Dua Pengedar Sabu

SAMPAIKAN KETERANGAN : Ipda Alamsyah Amir saat menjelaskan hasil tangkapan narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi--

JAMBI - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Kedua pengedar sabu tersebut berinisial RS (29) dan BI (34), mereka merupakan warga Kota Jambi. Namun, pengedar BI ini bekerja sebagai tukang listrik. 

Para pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Senin 12 Februari 2024 lalu sekitar pukul 22.10 WIB malam.

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, awalnya Tim Subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi akan ada peredaran narkotika jenis sabu di lokasi itu. Setelah mendapatkan informasi itu, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. “Akhirnya, dua pengedar sabu ini berhasil diamankan. Saat ini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujarnya, Minggu (18/2) kemarin. 

Saat diamankan, disampaikan Alam, petugas mendapati 6 plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dari tangan pengedar RS. “Selain itu, juga ada 1 handphone, 1 helai baju kemeja, dan 1 sepeda motor,” sebutnya. 

Sementara itu, dari tangan pengedar BI, petugas mendapati 1 plastik klip bening ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 9 unit handphone, 2 unit mobil, 1 buah ATM, 1 buku tabungan, 1 plastik asoy. “Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,664 gram yang diamankan,” ungkap Alam. (*)

Tag
Share