Jaksa KPK Berencana Dakwa SYL

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo --

Terima Gratifikasi Rp 44,5 M

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan akan dikenakan dakwaan telah menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementerian Pertanian RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dakwaan lengkap terhadap SYL akan dibacakan di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ali menerangkan hari ini tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Gunung Marapi Kembali Erupsi

BACA JUGA:Kecurangan TSM Perlu Alat Bukti Kuat

Dengan pelimpahan tersebut penahanan para terdakwa kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Sedangkan jadwal sidang terhadap Syahrul Yasin Limpo saat ini masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat, 13 Oktober 2023 resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023.

Tag
Share