Beri Istirahat Kepada Penyelenggara Pemilu
Petugas KPPS Tanjung Karang Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendapat santunan dari KPU Kota Mataram karena mengalami keguguran saat bertugas pada Pemilu 2024--
JAKARTA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi masa istirahat kepada petugas pemungut suara di lapangan serta tidak membebani tugas terlalu berat demi menjaga kondisi kesehatan mereka.
"KPU harus memberikan keleluasaan kepada petugas pemilu untuk mengambil waktu istirahat dan mengimbau agar petugas pemilu tidak segera melakukan aktivitas fisik berat," kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di kantor Komnas HAM, Rabu.
Menurut dia, penyebab banyaknya petugas jatuh sakit hingga meninggal saat menjalani tugas karena porsi kerja yang terlalu banyak.
Di satu sisi, lanjut Pramono, banyak anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tidak dalam kondisi fit saat menjalankan tugas di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami juga mendorong agar bagi petugas pemilu dilakukan pemeriksaan kesehatan, baik oleh Dinkes maupun oleh instansi lain, misalnya oleh kepolisian," kata dia.
Dengan upaya tersebut, dia berharap tidak ada lagi KPPS yang jatuh sakit hingga meninggal dunia selama masa Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024 dari Rabu (14/2) hingga Minggu (18/2) mencapai 71 orang.
"Berdasarkan monitoring kami, terhadap status atau situasi teman-teman kami, sahabat-sahabat kami para penyelenggara pemilu badan ad hoc terutama pada peak season yang bebannya berat pada tanggal 14 Februari sampai 18 Februari 2024 pukul 23.58. Dalam catatan kami yang meninggal ada 71 orang," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2).
Dia merinci dari 71 orang yang meninggal itu, ada satu orang yang merupakan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Kemudian, anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan sekitar 4 orang.
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS sebanyak 42 orang. Lalu, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang meninggal sekitar 24 orang saat menjaga keamanan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara itu, yang sakit mencapai 4.567 orang dengan rincian pada tingkat kecamatan atau anggota PPK 136 orang. Di tingkat PPS 696 orang dan KPPS ada 3.371 orang. "Untuk Linmas yang sakit ada 364 orang," ucapnya. (ant)