Eksekutor Pembacokan Segera Dilimpahkan
TERSANGKA TAWURAN : Pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap petugas, satu daiantaranya masih bertatus anak di bawah umur dan berkas perkaranya telah dilimpahkan--
JAMBI - AH (16), eksekutor dari salah satu kelompok berandalan bermotor di Kota jambi yang melukai korban menggunakan sajam hingga korban meninggal dunia, pada pada Minggu 11 Februari 2024 lalu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II).
Diketahui sebelumnya, dua kelompok berandalan bermotor di Kota Jambi terlibat tawuran di Jalan Gajah Mada (Simpang Puncak) Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Minggu 11 Februari 2024 lalu. Adapun kelompok berandalan bermotor yang terlibat tawuran yakni, kelompok TWWK (Tim Wok-Wok) dengan kelompok Poesat Stress.
Akibat tawuran tersebut, satu orang mengalami luka bacok hingga meninggal dunia dan polisi berhasil mengamankan dua pelaku. Korban yakni berinisial A (22) warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi sedangkan pelaku yang diamankan berinisial AH (16) warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan JP (20) warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan, untuk pelaku anak AH (16) sudah dilakukan tahap I dan diperkirakan tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II) pada Senin 26 Februari 2024. “Kita perkirakan tahap II tanggal 26, karena penahanannya maksimal hanya 15 hari. Ini sudah kita koordinasikan dengan JPU, mudah-mudahan kalau tidak ada halangan tanggal 26 Februari kita tahap II kan untuk si pelaku anak,” katanya, Minggu (25/2) kemarin. Sedangkan untuk berkas perkara pelaku berinisial JP (20) masih dilengkapi Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung. “Untuk pelaku JP (20) berkasnya masih kita lengkapi, karena yang bersangkutan kita amankan belakangan, nanti menyusul,” ujarnya. (*)