Kasus Sabu Jaringan Internasional Tahap I
HASIL TANGKAPAN : Saat ekspose hasil tangkapan sabu seberat 53 Kg baru-baru ini di Polresta Jambi. Saat ini kasusnya segera dilimpahkan atau tahap I--
JAMBI - Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi masih menunggu balasan atau koreksi dari Jaksa terkait berkas perkara dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti 52 kilogram narkotika jenis sabu. Diketahui, pengungkapan narkoba jaringan internasional ini melibatkan oknum pegawai Lapas Jambi.
Adapun kedua tersangka yakni berinisial F (46) seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok dan MA (27) warga Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Johan Christy Silaen saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (26/2) kemarin. Silaen mengatakan, berkas perkara kedua tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap I) beberapa waktu lalu. “Sudah tahap I beberapa waktu lalu, saya lupa tanggal pastinya,” katanya.
Ditambahkan Silaen, saat ini pihaknya masih menunggu balasan atau koreksi dari Jaksa untuk melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II). “Apabila berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, kita akan segera lakukan tahap II,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB malam, Satreskoba Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa di dekat SMP Negeri 07 Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta. Menindaklanjuti dari informasi tersebut, personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, yang posisinya berada di dalam satu tas hitam.
Kemudian setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram, anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan. Lalu pada tanggal 7 Januari sekitar pukul 13.30 WIB siang tepatnya di depan pom bensin Jalan Raya Serang Jakarta, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku F yang diamankan, bahwa benar tujuannya untuk menjemput narkotika seberat kilogram, yang diperintahkan oleh pelaku inisial R yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi. (*)