Buntut Penggelembungan Suara Caleg, PPK Sumay dan Tengah Ilir Diberhentikan Sementara

PLENO KPU TEBO: Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 yang digelar KPU Tebo menemukan praktik kecurangan. Hal ini diketahui pada rapat hari kedua dan yang berlangsung di aula KPU Tebo, pada Minggu (3/3) dan Senin (4/3) kemarin. FOTO: MUN--

BACA JUGA:2024 Pemkot Rekrut CPNS dan PPK, Tahun Terakhir Penyelesaian Tenaga Honor

Dalam rapat, saksi dari Partai Gerindra memberi sanggahan mengenai suara berlebih pada Partai Demokrat. 

Sanggahan ini muncul setelah ditemukan adanya hasil perolehan suara pada D hasil yang berbeda pasca pleno kecamatan.

Kemudian data yang sama disampaikan oleh Panwascam Tengah Ilir bahwa adanya penggelembungan suara pada caleg DPR RI dari Partai berlogo mercy itu.

Penggelembungan suara ini terjadi pada Celeg DPR RI dari Partai Demokrat dengan nomor urut 8. Dimana dalam D hasil suara caleg Demokrat no urut 8 dapil Jambi sebanyak 2.967 suara.

Setelah dilakukan perhitungan suara ulang suara yang diperoleh hanya 534 suara. Penggelembungan suara terjadi sebanyak 2.433 suara. 

Sementara itu, suara Partai Demokrat dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.

Begitu juga di Kecamatan Sumay, perolehan suara caleg DPR-RI dari Partai Demokrat Nomor 8 dalam D hasil sebanyak 2.481 suara.

Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara. Total penggelembungan suara mencapai 3.757 suara. (*)

Tag
Share