Tim Hukum Ganjar Kantongi Bukti Kecurangan

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah mengantongi bukti-bukti kuat Pemilu 2024 yang berjalan tidak kredibel.

Wakil Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti hukum yang kuat terkait kecurangan dan pelanggaran Pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

"Bukti-bukti kami kuat sekali, kami tidak persoalkan selisih angka, atau angka perolehan, tapi kami akan fokus pada kecurangan, karena kejahatan ini sudah sangat luar biasa. Kita akan yakinkan Hakim dengan bukti-bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul satu kejahatan yang terstruktur, sistematis dan massif," kata Henry, Selasa (12/3).

Henry menjelaskan, bukti-bukti yang dikantongi Tim Hukum Ganjar-Mahfud antara lain adanya intimidasi atau tekanan kepada masyarakat untuk tidak memilih atau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Selain di Madura, Jawa Timur, tekanan terhadap masyarakat juga ditemukan di beberapa wilayah, seperti di Sragen, Jawa Tengah, di mana presentase masyarakat memilih di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sangat rendah hanya sekitar 30 persen. 

"Kami sudah punya bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa ya oleh Polisi. Kami juga punya bukti bahwa ada warga masyarakat yang mau memilih ini tapi diarahkan untuk memilih yang lain. Kami punya bukti semua, dan nanti akan ada Kapolda yang akan kami ajukan," ungkap Henry.

Dia menjelaskan, ada puluhan ribu TPS yang angka partisipasi atau jumlah suaranya sedikit. Bahkan, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah termasuk di Malaysia, partisipasi pemilih ada yang tidak lebih dari 50 persen. 

"Sebenarnya Pemungutan Suara Ulang dilakukan di sejumlah daerah maupun di Malaysia sudah menjadi bukti Pemilu 2024 tidak kredibel," ujar Henry.

Sebab, pemungutan suara di Malaysia terpaksa diulang karena 7 petugas pemungutan suara luar negeri melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dia mengungkapkan, pembuktian kecurangan pemilu secara TSM dapat membuat MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2024. Hal itu, sudah pernah dilakukan oleh beberapa negara yang memutuskan dilakukan Pemilu Ulang, antara lain di Austria, Spanyol, Ukraina, Amerika Serikat, dan Kenya.  

"Kecurangan pemilu itu bukan hal baru dan MK bisa membatalkan keputusan KPU.  Di beberapa negara sudah pernah MK membatalkan keputusan KPU, kemudian memerintahkan dilakukan pemilihan umum ulang," ungkap Henry.

Selain mengumpulkan bukti-bukti, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan ahli-ahli untuk memperkuat dugaan kecurangan pemilu secara TSM. Di antaranya adalah ahli sosiologi massa. 

Hal itu, lanjut Henry, untuk mendorong agar putusan hakim mengenai benar atau salah kecurangan pemilu yang terjadi tidak tergantung dari keyakinan Hakim yang didukung oleh minimal dua alat bukti saja.

Henry mengungkapkan, salah satu bukti kecurangan pemilu secara TSM yang dimiliki Tim Hukum Ganjar-Mahfud terkait dengan adanya mobilisasi kekuasaan, mulai dari mengerahkan aparatur negara, hingga intimidasi oleh kepolisian. 

Tag
Share