Gubernur Isyaratkan Copot Pejabat

Akibat Dugaan Penyimpangan di Samsat Bungo

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris angkat bicara terkait dugaan penyimpangan keuangan di Samsat Bungo. Pejabat instansi yang berinduk di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi itu pun sudah ada yang diperiksa oleh Kejaksaan setempat.

Ditanya terkait kejadian dugaan pemalsuan notice atau dugaan korupsi itu terkait penggelapan pajak Kendaraan Bermotor pada unit Pelaksanaan Teknis (UPT), Haris mengakui sudah mendapatkan laporan. "Sudah, jadi yang bersalah Saya minta Aparatur Penegak Hukum (APH) ambil alih," sebut Haris.

Ditanya apa status pegawai yang tersandung kasus itu Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau ASN, Haris tak memungkirinya.

"Lengkap lah (ada semua), dan termasuk ada pejabat yang Saya copot Insya Allah," sebut gubernur.

Sementara untuk angka kerugian negara yang diperbuat oknum itu, gubernur menyebut belum tahu rinci. "Angkanya Saya tak tahu," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto sependapat dengan gubernur menyerahkan perbuatan melawan hukum ke APH. "Maka akan kita tunggu, tak boleh berulang harus dicermati OPD pak gubernur harus melihat hal ini jangan terulang lagi karena negara dirugikan, ya tentu harus ada efek jera," ucap Edi.

Dari penelusuran koran ini, dugaan penggelapan pajak di UPTD Samsat Bungo, Kejari Bungo memeriksa belasan pegawai dan honorer pada September 2023 lalu.

Tak hanya itu, dua eks Kepala Samsat Bungo serta Kepala Samsat Bungo saat ini ikut diperiksa.

Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah mengambil langkah serius dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggelapan pajak kendaraan bermotor. Kasus ini berkaitan dengan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Bungo di BPKPD Provinsi Jambi, yang dikenal sebagai Samsat Bungo. Penanganan kasus ini telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Oktober lalu.

Dugaan korupsi itu terkait penggelapan pajak Kendaraan Bermotor pada unit Pelaksanaan teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan daerah (PPD) Kabupaten Bungo pada BPKPD Provinsi Jambi (Samsat Bungo) sejak tahun 2017 hingga 2020.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah resmi disahkan pada Senin (6/11). Kesepakatan dicapai oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi. (aba)

Tag
Share