Narkotika Senilai Rp30 Miliar Dimusnahkan Polda Jambi dari 6 Kasus Berbeda
Barang bukti (BB) narkoba yang dimusnahkan Polda Jambi--
JAMBI , JAMBIEKSPRES.CO-Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dimusnahkan di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, bertempat di Halaman Mapolda Jambi, Kamis (28/3).
Selain 20 kilogram sabu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga turut memusnahkan sebanyak 10.320 butir pil ekstasi dan 510 butir tablet yang mengandung Metamfetamina.
Seluruh barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan di dalam mobil incinerator milik BNNP Jambi dengan dicampur larutan deterjen.
Dir Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser mengatakan, seluruh barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus dengan 9 orang tersangka.
"Barang bukti yang kita sita itu, bila ditaksir nilai ekonomisnya mencapai sekitar Rp 30 miliar. Karena satu gram narkoba sekarang, bisa Rp 1,3 juta," ujarnya.
Disampaikan Ernesto, pengungkapan 6 laporan polisi ini berhasil diungkap dari periode Februari hingga Maret 2024.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Amankan Narkotika Senilai Rp19 M dan Amankan 5 Tersangka
BACA JUGA:GAWAT! Peredaran Narkoba Kian Marak di Bulan Ramadan
Salah satu narkoba yang dimusnahkan tersebut bermodus baru dengan dikemas sedemikian rupa berbentuk tablet.
"Sabu yang ada di tablet, itu kalau kita tes pakai alat kita tidak terdeteksi tetapi setelah kita kirim ke laboratorium di Palembang baru terurai kandungannya. Ternyata mengandung Metamfetamina," ungkapnya.
Ernesto menjelaskan, jika barang bukti yang berhasil diamankan Polda Jambi ini beredar di masyarakat maka akan membahayakan.
Ada sekitar 114.512 masyarakat yang terselamatkan dengan pengungkapan ini.
BACA JUGA:Petugas Razia Tempat Hiburan Malam, 4 Pengunjung Positif Narkoba
BACA JUGA:10 Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditangkap di 7 TKP, Barang Bukti Disimpan Dalam Karung Beras
"Kita peranya di narkoba ini juga menyelamatkan generasi muda, dan menghemat uang negara. Bayangkan kalau barang ini keluar, kemudian masyarakat jadi pecandu maka dalam aturan pemerintah wajib di rehab," jelasnya. (*)