Pertunjukan Lenong Jadi Penutup

LENONG DENES: Para pemeran Lenong Denes saat pentas di UPK PBB Setu Babakan, Jakarta, Sabtu (2/3/2024). FOTO: ANTARA/KHAERUL IZAN --

Padahal banyak lokasi di DKI Jakarta yang bisa digunakan untuk menampung para seniman berkreasi dan mempertontonkan kepada masyarakat luas, seperti di jalan protokol, gedung kesenian, Taman Ismail Marzuki, Ancol, pusat perbelanjaan, hotel, dan lain sebagainya.

Wakil Ketua Pengurus Lembaga Kebudayaan Betawi Yahya Andi Saputra mengatakan bahwa pelaku seni budaya khas Betawi di DKI Jakarta sangat banyak, sedangkan Pemerintah hanya menyediakan satu pertunjukan di Kampung Betawi, Setu Babakan, Jakarta Selatan.

Bahkan untuk intensitas pertunjukannya pun dalam 1 bulan hanya berkisar delapan kali pementasan yaitu pada akhir pekan dan untuk sanggar yang terlibat paling banyak 16 sanggar dalam sebulan. Jadi, dapat dipastikan banyak sanggar yang tidak bisa tampil.

Sementara lokasi lainnya terutama di tempat kesenian seperti Taman Ismail Marzuki (TIM), Gedung kesenian Jakarta, dan lainnya, para pelaku seni harus mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk pentas karena Pemprov DKI mengenakan retribusi.

“Pemerintah ingin mengutip retribusi dari seniman-seniman namun susah,” katanya.

Seharusnya lokasi dan tempat keramaian yang begitu banyak di DKI Jakarta bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah dengan menampilkan seni budaya khas Betawi untuk menghibur masyarakat.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan alasannya untuk menaikkan tarif retribusi karena-- pada umumnya-- gedung kesenian dan museum adalah bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah terhadap perkembangan kota Jakarta dan sebagai bukti kemegahan peradaban bangsa Indonesia di masa lalu sehingga keberadaannya mesti dimuliakan.

Dengan meningkatnya pendapatan dari tarif retribusi, pemda dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat yang mencakup perbaikan infrastruktur, peningkatan efisiensi dan peningkatan dalam penyediaan layanan.

Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya pemulihan dan peningkatan fungsi bangunan-bangunan cagar budaya tersebut agar lebih terjaga, lestari, terawat melalui proses konservasi dan revitalisasi.

Ke depan, kenaikan penyesuaian tarif retribusi saat ini sebagai salah satu bentuk pemuliaan atas keberadaan gedung-gedung kesenian dan museum.

Pelaku seni tentu tidak bisa hanya menadahkan tangannya kepada Pemerintah karena anggaran yang dimiliki terbatas dan tidak akan mungkin mencukupi untuk mewadahi semua pelaku seni budaya di DKI.

Oleh karena itu, pementasan seni budaya harus dimasifkan dengan menyediakan tempat yang lebih banyak, agar warisan takbenda itu terus lestari. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan