Pj Bupati Sarolangun Bachril: THR Tak Cair, Laporkan di Nakertrans
Pj Bupati Sarolangun, Bachril Bakri --
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO - Tunjangan Hari Raya (THR), merupakan tambahan penghasilan yang di tunggu bagi para pekerja, untuk memenuhi kebutuhan Tahunan saat merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Namun, terkadang masih banyak perusahaan, yang tidak membayarkan THR, walaupun sudah mendekati hari besar perayaan Idul Fitri. Padahal, Pemerintah terus melakukan himbauan kepada para perusahaan.
Terkait pemberian THR di sejumlah perusahaan di Kabupaten Sarolangun, Pemkab Sarolangun telah mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sarolangun untuk membayarkan THR karyawannya tepat waktu.
"Perusahan yang ada dalam Kabupaten Sarolangun ini, telah kami himbau membayar THR karyawan tepat waktu,” kata PJ Bupati Sarolangun, Bachril Bakri.
Dikatakannya, jauh sebelumnya, pihaknya telah memberikan himbauan kepada para perusahaan, agar pembayaran THR harus terbayarkan minimal H-7 sebelum lebaran
"Jadi, bagi masyarakat Sarolangun yang berkerja di perusahaan merasa tidak mendapatkan haknya, seperti tidak diber THR ketika masih bekerja di dalam perusahaan, dipersilahkan melapor ke pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan," pungkasnya. (*)