Bappenas Prioritaskan Sistem Antikorupsi
Dalam RPJPN 2025-2045
JAKARTA-Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebutkan sistem antikorupsi menjadi salah satu prioritas utama pembangunan Indonesia dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
“Kementerian PPN/Bappenas mendukung pencegahan korupsi melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu.
Sistem antikorupsi terangkum dalam agenda transformasi tata kelola dan agenda supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia. Hal tersebut dinilai menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memperkuat infrastruktur antikorupsi untuk mencapai tata kelola yang lebih baik dan meningkatkan supremasi hukum.
Dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, sistem antikorupsi didasarkan pada empat pilar strategis.
Pertama adalah pembudayaan antikorupsi bertujuan untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam semua lapisan masyarakat. Kedua, pencegahan korupsi dilakukan melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap proses pemerintahan dan bisnis.
Selanjutnya yaitu penindakan korupsi menekankan pada penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku korupsi. Terakhir, pemulihan aset dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirampas akibat tindak korupsi.
“Kementerian PPN/Bappenas berkomitmen untuk merencanakan dan melaksanakan penguatan sistem antikorupsi serta kelembagaan antikorupsi, termasuk KPK. Ini mencakup upaya dalam meningkatkan kapasitas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga-lembaga terkait, serta memperkuat kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil dalam upaya bersama mewujudkan Indonesia yang bersih dan berintegritas,” ujar Bogat.
Terkait pencegahan korupsi, Kementerian PPN/Bappenas bersama sejumlah kementerian/lembaga telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada tahun 2020 yang mencakup berbagai program, termasuk peningkatan pengawasan terhadap lembaga publik, penguatan lembaga-lembaga pengawas dan penegak hukum, kampanye kesadaran masyarakat, pendidikan etika, dan pembentukan kebijakan antikorupsi.
“Dengan sinergi dan kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang tidak memberi ruang bagi praktik korupsi dan membangun masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara. Dengan demikian, Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menerbitkan pernyataan terkait dengan penggabungan dengan Ombudsman, juga penghapusan bidang penindakan di KPK” ujarnya pula. (ant)