Berbagai Capaian Pembangunan Dinas PUPR Kerinci

Tim Tanggap Darurat PUPR Kerinci saat cek jembatan yng putus di Kerinci--

-Kecamatan Air Hangat Barat 8 Desa.

-Kecamatan Depati Tujuh 1 Desa. 

Kajian Lingkungan Hidup, Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah tersebut juga ditegaskan kembali dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai acuan seluruh unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan KLHS, khususnya bagi Rencana Tata Ruang Wilayah,

Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Penetapan peraturan ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam rangka mengefektifkan penyelesaian penyelesaian RPJMD yang pasca Pilkada Serentak harus diselesaikan Kabupaten/Kota sampai akhir tahun. penyelesaian rencana detail tata ruang, serta mengantisipasi jatuh temponya peninjauan kembali berbagai Rencana Tata Ruang Wilayah tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kerinci Bapak Hans Mora,ST., MT menyampaikan kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, Baik dalam bidang Ekonomi, Sosial Dan Budaya yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan (KRP) KLHS Kabupaten Kerinci dapat disimak.

KLHS Perubahan RPJMD 2018-2023

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Persandingan Perubahan RTRW KLHS

Validasi KLHS Revisi RTRW.

KLHS Perubahan RPJMD 2023-2027

KLHS RPJMD 2023-2027.(hdp)

 

Bidang Tanggap Darurat Sigap Turun

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan